@phdthesis{digilib56415, month = {November}, title = {SISTEM JUAL BELI MAKANAN DENGAN METODE ALL YOU CAN EAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARA}, author = {NIM: 17103080072 Siti Syafiah Novtiani Nur Azizah}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Dr. Kholid Zulfa, M.Si.}, keywords = {Hukum Islam; jual beli; khiyar; 'urf}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56415/}, abstract = {Jual beli All You Can Eat merupakan jual beli yang memiliki sistem pembayaran satu kali untuk dapat makan sepuasnya. Sistem ini di anggap unik oleh masyarakat dan memberikan pengalaman baru dalam menyantap makanan. Namun sistem makan dengan All You Can Eat ini memberikan kesan jual beli spekulasi yang mana konsumen tidak mengetahui berapa banyak makanan yang diambil dalam satu kali bayar tersebut yang mana salah satu syarat dan rukun jual beli haruslah diketahui objek dari jual beli harus diketahui dari bentuk, jumlah maupun kadarnya atau objek akadnya harus jelas. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan-permasalahan seperti : Bagaimaan proses pelaksanaan sistem jual beli dan Bagaimana hukum Islam memandang transaksi tersebut. Observasi dan wawancara menjadi metode yang digunakan pada penelitian ini dengan menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif analitis guna melihat bagaimana proses pelaksanaan sistem jual beli dengan metode All You Can Eat di Warung Makan kemudian akan dianalisis berdasarkan tinjauan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan sistem jual beli dengan menggunakan metode All You Can Eat di warung makan tersebut memberikan kebebasan kepada pembeli untuk mengambil makanan tanpa adanya takaran untuk jumlah makanan yang diambil. Sebelum melakukan transaksi penjual memberikan penjelasan kepada pembeli terkait sistem dan resiko jadi pembeli dapat memilih melanjutkan atau tidak transaksi tersebut dengan kata lain sistem jual beli merupakan transaksi yang terbuka. Dalam Hukum Islam terkhusus fiqih muamalah juga menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan atau transaksi muamalah adalah hal yang diperbolehkan hingga ada dalil atau aturan yang melarangnya. Dengan adanya kerelaan antara pembeli dan penjual membuat rukun dan syarat dari jual beli ini terpenuhi walaupun objek dari jual beli tidak dapat ditakar jumlahnya namun bentuknya jelas dan ada unsur kerelaan dari kedua belah pihak terkait resiko yang ditimbulkan dari transaksi tersebut.} }