@mastersthesis{digilib56474, month = {November}, title = {PERJANJIAN PRA-NIKAH TENTANG PEMISAHAN HARTA DALAM KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI'AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20203012111 Ainun Najib}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A.}, keywords = {Perjanjian Pra-nikah, Pemisahan Harta, Maqa{\c s}id Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56474/}, abstract = {Studi membahas perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta. Perjanjian pra-nikah dilakukan sebelum menikah, tentu atas persetujuan/kesepakatan melalui musyawarah-mufakat tentang pemisahan harta. Pemisahan harta berorientasi menghindari penyimpangan harta campuran, akibat perceraian atau kematian, dan sebagai control asset/finansial untuk ketahanan keluarga. Untuk mengantisipasi berbagai konsekuensi dan pertimbangan-pertimbangan, maka membuat perjanjian penting diaplikasikan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai upaya tindakan preventif dalam konstruksi urgensitas perjanjian pra-nikah terhadap perkembangan jangka panjang, yang diatur dalam KUHPerdata dan KHI Perspektif maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah. Sehingga menjawab urgensitas membuat dalam perjanjian merespon change and development sosial. Fokus penelitian ini adalah: pertama, bagaimana ketentuan perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam? kedua, bagaimana perbedaan dan persamaan perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta antara KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah? dan ketiga, mengapa urgensi perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta dalam KUHPerdata dan KHI perspektif maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research) yang bersifat kualitatif, dengan mengumpulkan data untuk mendeskripsikan perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta, dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu fokus kepada hukum positif atau perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif-analisis, dengan cara menggambarkan konsep perjanjian pra-nikah, yang mengarahkan kepada implementasi fakta-sosial sehingga mendorong adanya upaya hukum merespon perkembangan dan perubahan sosial hari ini sebagai sarana perlindungan hukum, lalu membandingkan melalui KUHPerdata dan KHI untuk memahami urgensitas perjanjian pra-nikah dalam relevansi perspektif maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah dalam prediksi jangka panjang. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, ketentuan perjanjian pemisahan harta, perlu kesepakatan/persetujuan melalui musyawarah-mufakat kedua belah pihak dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian secara administratif, yang wajib dicatatkan di Notaris atau di Pegawai Pencatatan Nikah berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan KHI untuk mendapatkan legalisasi hukum menghadapi tantangan perubahan sosial dan perkembangannya. Kedua, perbedaan perjanjian pra-nikah pemisahan harta KUPerdata dan KHI perspektif maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah adalah KUHPerdata cenderung pertimbangan harta dan jiwa yakni, segi harta adalah untuk melindungi harta dari adanya penyimpangan dan segi jiwa adalah untuk melindungi hak kekayaan/asset/finansial. KHIpertimbangan agama, harta dan jiwa. Dari segi agama adalah KHI dalam perjanjian berlaku bagi orang Islam saja. Persamaaan adalah KUHPerdata dan KHI adalah harta dan jiwa. Ketiga, perjanjian pra-nikah tentang pemisahan harta ditinjau dari maq{\=a}{\c s}id syar{\=i}?ah sangat relevan untuk adaptatif perkembangan, mengaplikasikan struktur hirarki maq{\=a}{\c s}id syar{\=i}?ah: {\d d}ar{\=u}riyy{\=a}h prioritas, h{\=a}jiyy{\=a}h dan tahsiniyy{\=a}h.} }