relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56544/ title: MAKNA DARABA DALAM AL-QUR’AN DAN KAITANNYA DENGAN KONSEP NUSYUZ DALAM Q.S. AN-NISA’ [4]: 34 (ANALISIS TEORI TEMATIK AL-FARMAWI (ANALISIS TEORI TEMATIK AL-FARMAWI) creator: Anisa Agustini, NIM.: 18105030015 subject: Tafsir Al Qur'an - Metode description: Penelitian ini dilakukan karena peneliti melihat mayoritas mufasir baik periode klasik, pertengahan, hingga kontemporer memaknai kata daraba dalam konteks nusyuz sebagai memukul dalam artian yang sebenarnya. Sedangkan, jika dilihat dalam ayat lain bahwa tidak selamanya kata daraba memiliki makna memukul. Misalnya, dalam Q.S. An-Nahl [16]: 112 dijelaskan: wa daraba Allah masala yang memiliki arti Allah memberikan perumpamaan atau contoh. Berdasarkan problem tersebut, menarik bagi peneliti untuk melakukan kajian secara lebih mendalam untuk memahami makna kata daraba dalam al-Qur’an dan kaitannya dengan konsep nusyuz. Penelitian ini menggunakan teori tematik Al-Farmawi. Adapun kerangka spesifiknya jika dikaitkan dengan tema penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Menetapkan atau mengambil tema tertentu yang ada dalam al-Qur’an, yang akan dikaji secara tematik (maudhu’i), yakni makna kata daraba dalam al-Qur’an dan kaitannya dengan konsep nusyuz dalam Q.S. An-Nisa’ [4]: 34. (b) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, yakni menghimpun semua ayat yang mengandung kata daraba dalam al-Qur’an. (c) Menyusun runtutan ayat yang mengandung kata daraba secara kronologis sesuai dengan urutan pewahyuannya serta pemahaman tentang asbabun nuzulnya. (d) Memahami korelasi (munasabah) ayat-ayat yang mengandung kata daraba. (e) Menyusun pembahasan makna kata dengan kerangka yang sempurna. (f) Melengkapi pembahasan makna kata daraba dengan hadis-hadis yang relevan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkanbahwa pertama, beragamnya makna atas kata daraba, apabila dikaitkan dengan konsep nusyuz, maka dalam menghadapi seorang pasangan yang nusyuz tidak hanya dengan memukul secara fisik saja. Terdapat banyak cara yang dapat dipilih atau dilalui. Diantaranya, yang pertama, memberikan contoh yang baik kepada istri baik secara lisan maupun tindakan. Kedua, jika dengan hal tersebut belum berhasil, maka seorang suami boleh meninggalkannya dari tempat tidurnya. Ketiga, jika dengan hal tersebut juga belum berhasil maka seorang suami diperbolehkan untuk memukul istrinya. Hanya saja pukulan tersebut tidak boleh sampai menyakiti (gayr mubarrah), menghindari memukul wajah, dan bagian tubuh yang sekiranya berbekas jika dipukul. Kedua, berbedanya konndisi masyarakat Indonesia dengan masyarakat Arab. Dengan demikian, menyelesaikan nusyuz dengan menggunakan kekerasan fisik seperti memukul tidak relevan lagi dan dapat dipidanakan, karena melakukan kekerasan fisik terhadap keluarga telah melanggar Undang-Undang. date: 2022-11-07 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56544/1/18105030015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56544/2/18105030015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Anisa Agustini, NIM.: 18105030015 (2022) MAKNA DARABA DALAM AL-QUR’AN DAN KAITANNYA DENGAN KONSEP NUSYUZ DALAM Q.S. AN-NISA’ [4]: 34 (ANALISIS TEORI TEMATIK AL-FARMAWI (ANALISIS TEORI TEMATIK AL-FARMAWI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.