@mastersthesis{digilib56577, month = {December}, title = {REINTERPRETASI AYAT-AYAT KEDAULATAN TUHAN PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18205010081 Ulfiya Nur Faiqoh}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. KH. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Hakimiyyah, Kedaulatan Tuhan, Ayat-Ayat {\d H}{\=a}kimiyyah, Tafsir, Maqasid.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56577/}, abstract = {Penyempitan pemahaman terkait kedaulatan Tuhan ({\d h}{\=a}kimiyyah) yang cenderung dimaknai dengan arti ?politik dan pemerintahan? mengarah pada mudahnya pelabelan kafir hingga gerakan disintegrasi bangsa. Di satu sisi, ayat-ayat terkait hukum Allah ditafsiri secara tekstual dan dijadikan doktrin teologis oleh sebagian kelompok Islam. Di sisi lain, ayat-ayat tersebut ditafsiri dengan penjelasan yang sama sekali tidak berkaitan dengan politik. Berdasarkan dinamika tersebut, penelitian ini mencoba menelusuri pesan-pesan ayat dari dimensi maqasidnya dengan berfokus pada tiga rumusan masalah. Pertama, dengan melihat bagaimana konstruksi konsep kedaulatan Tuhan ({\d h}{\=a}kimiyyah) dan pola-pola penafsirannya. Kedua, dengan melihat urgensi tafsir maqasidi sebagai pengembangan penafsiran ayat-ayat kedaulatan Tuhan ({\d h}{\=a}kimiyyah) dalam menggali pesan teks. Ketiga, dengan menelusuri dimensi maqasid yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan data pustaka sebagai sumber penelitian. Teori tafsir maqasidi Abdul Mustaqim digunakan sebagai pisau analisis untuk menggali maksud dan nilai-nilai dibalik suatu teks. Objek kajian ini meliputi ayat-ayat yang seringkali dijadikan sebagai legitimasi hakimiyah. Setelah proses identifikasi ayat, analisis fitur linguistik dan konteks historis, dapat ditemukan bahwa ayat-ayat {\d h}{\=a}kimiyyah yang turun di Makkah mayoritas bermakna ketentuan (qa{\d d}{\=a}`) dan mengandung pesan sebagai penegasan ketuhanan dan larangan menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Sementara konteks ayat-ayat {\d h}{\=a}kimiyyah yang turun di Madinah mayoritas berkaitan dengan putusan (qa{\d d}{\=a}`) atas perselisihan. Hasil penelusuran dimensi maqasid ayat-ayat tersebut meliputi: Aspek maqasid, yakni menerima dan berhukum dengan hukum Allah, tidak terlalu ekstrim dalam mengajak non-muslim untuk masuk Islam, tidak berselisih dengan ahli kitab dalam urusan agama ({\d h}if{\d z} ad-d{\=i}n), kemaslahatan dalam hukum qisas dan menjaga kesehatan mental, ({\d h}if{\d z} an-nafs), mengembangkan wawasan pengetahuan dan menjaga keseimbangan dialektika antara wahyu dan akal dalam memahami otoritas Tuhan ({\d h}if{\d z} al-?aql), dan menerapkan nilai-nilai universal dibalik perintah penerapan hukum Islam, bukan dengan gerakan yang justru merusak integritas bangsa ({\d h}if{\d z} ad-daulah). Nilai-nilai fundamental maqasid dalam ayat-ayat {\d h}{\=a}kimiyyah meliputi: memberi putusan yang adil tanpa terpengaruh intervensi dan iming-iming atau suap, tidak condong pada salah satu pihak dan berbuat zalim dengan menggugurkan hak orang lain (al-?ad{\=a}lah); menghargai jiwa atau nyawa dalam penerapan hukum qisas dengan pertimbangan maslahat (al-ins{\=a}niyah); kesetaraan gender, kesetaraan antar suku dan kesetaraan beragama (al-mus{\=a}w{\=a}h); mengajak atau berdakwah tanpa pemaksaan, moderatisme dalam menyikapi perbedaan (al-wasa{\d t}iyah); kebebasan dalam memberi putusan hukum, kebebasan bagi pemeluk agama untuk berhukum sesuai syariat agamanya dan kewajiban menaati hukum yang telah ditentukan (al-{\d h}urriyah ma?a al-mas?{\=u}liyah). Tesis ini memberikan kesimpulan bahwa ayat-ayat {\d h}{\=a}kimiyyah yang dikaji tidak menunjukkan arti politik dan pemerintahan. Akan tetapi nilai-nilai atau maqasid ayat tersebut dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Di sinilah tafsir maqasidi menemukan urgensinya dengan tetap menjaga makna teks dan mengakomodir perkembangan makna kata dalam Al-Qur?an. Melihat pada makna asal dan tujuan dasar {\d h}{\=a}kimiyyah yang berarti mencegah atau menghindari kerusakan (al-man?u min al-fasad), dapat dikatakan bahwa maqasid dari hukum Allah adalah mewujudkan kemaslahatan. Ayat-ayat {\d h}{\=a}kimiyyah yang oleh sebagian kelompok justru dijadikan legitimasi untuk pengkafiran dan tindakan yang berdampak pada kerugian dan kerusakan, berarti telah keluar dari konteks dan makna asalnya.} }