%A NIM.: 19105050050 Gita Mulda Ningsih %O Pembimbing: Dr. Nurun Najwah, M.Ag, %T PEMAHAMAN HADIS TENTANG LARANGAN JUDI DAN KONTEKSTUALISASINYA DI ERA DIGITAL (KAJIAN MA’ANIL HADIS) %X Dunia digital menjadi wadah bagi para pelaku judi untuk memperluas jaringannya. Merambahnya perjudian saat ini tentu saja menjadikan praktik perjudian semakin kompleks dari segi sistem maupun mekanismenya. Salah satunya adalah binary option yaitu instrumen trading yang pada awalnya kebanyakan masyarakat menganggapnya serupa dengan trading valuta asing dan perdagangan berjangka komoditi, namun pada dasarnya binary option memiliki mekanisme yang berunsur perjudian. Praktik judi saat ini dengan zaman awal Islam berbeda, pada zaman Nabi SAW praktek judi adalah dengan menggunakan panah ataupun qodah. Hadis yang disabdakan Nabi tentang larangan judi tentu akan berbeda konteksnya jika dipahami dengan keadaan saat ini. Berdasarkan realitas sebelumnya penelitian dalam pandangan hadis sangat menarik untuk dikaji, yang kemudian memunculkan dua rumusan masalah: pertama, bagaimana hadis tentang larangan judi dipahami dengan menggunakan metode pemahaman Yusuf Qard}awi. Kedua, bagaimana kontekstualisasi hadis tentang larangan judi di era digital dalam sistem binary option. Penelitian ini hanya menggunakan enam dari delapan metode yang ditawarkan oleh Yusuf Qard}awi yakni: memahami hadis berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, menghimpun hadis-hadis setema, mempertimbangkan latar belakang munculnya hadis dan tujuannya (asbab al-wurud), membedakan sarana yang berubah dan sasaran yang tetap, membedakan ungkapan yang haqiqi dan bersifat majazi, memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis. Adapun dua metode lainnya yaitu metode membedakan alam ghaib dan kasat mata dan pentarjihan hadis yang bertentangan, tidak diperlukan dalam kajian hadis ini Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pemahaman hadis tentang larangan judi memberikan esensi unsur-unsur yang menjadi larangan judi yaitu unsur spekulatif, unsur taruhan, dan unsur merugikan banyak aspek dan banyak orang. Kedua, kontekstualisasi hadis tentang larangan judi dalam sistem binary option yang merupakan judi berkedok trading, memiliki unsur perjudian didalamnya yaitu unsur pertaruhan dengan melakukan top up berupa uang untuk mempertaruhkan harga suatu index aset, kemudian unsur spekulatif yaitu memprediksi harga sebuah aset yang dipertaruhkan akankah naik atau turun dalam jangka waktu tertentu, dan unsur merugikan yang sama seperti perjudian pada umumnya. %K Hadis, Judi Online, Yusuf Qardhawi, Binary option %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib56589