%0 Thesis %9 Skripsi %A Yusuf Nur Aziz, NIM.: 18103060017 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:56806 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Abuse, pertanggungjawaban, Kepastian Hukun, Keadilan %P 133 %T PERTANGUNGJAWABAN PIDANA DOMESTIC ABUSE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 508/PID.SUS/2020/PN BDG) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56806/ %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah kasus Domestic Abuse atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 508/Pid.Sus/2020/PN Bdg. Adanya sebuah peraturan hukum yang dipandang mampu untuk melindungi, namun pada akhirnya masih banyak kasus yang terjadi. Hukum bersifat adil karena semua sama di depan hukum. Namun karena adanya suatu ketidaktauan, gangguan psikis atau kurangnya pendekatan secara langsung oleh pemerintah kepada masyarakat, maka kasus domestic abuse masih banyak terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan mendiskripsikan tentang pertanggungjawaban pidana domestic abuse yang ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam dalam sebuah kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 508/Pid.Sus/2020/PN Bdg. Objek penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana domestic abuse. Penelitian ini merupakan kajian pustaka (library research), tekniki pengumpulan data melalui jurnal, karya ilmiah, dan buku-buku yang berkaitan dengan topik ini. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisiskomparatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis dan normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan bahan skunder. Sedangkan analisis data penelitian ini menggunakan teori Keadilan Aristoteles dan teori Keadilan menurut Ibnu Miskawaih. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana domestic abuse yang ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam tidak dapat mewujudkan keadilan secara penuh. Secara garis besar pemerintah telah memberikan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan dan keadilan. Upaya lainnya adalah dalam memberikan dukungan berupa koneksi seperti tim kesehatan, badan hukum, organisasi perlindungan perempuan dan lain sebagainya. Namun korban yang diam saat mendapatkan perlakuan domestic abuse menyebabkan angka kasus bertambah, sehingga upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat tidak sepenhnya tercapai. %Z Pembimbing: Surur Roiqoh, S.H.I., M.H.