@incollection{digilib56828, month = {March}, author = {- Moh. Mufid}, booktitle = {Fikih Humanis : Meneguhkan Keragaman, membela Kesetaraan, dan Kemanusiaan}, address = {Yogyakarta}, title = {HIFZ AL-D{\=I}N, RIDDAH DAN KEBEBASAN BERAGAMA Konsepsi dan Anotasi Fikih Hadd Al-Riddah dari Klasik hingga Kontemporer}, publisher = {Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press}, pages = {23--56}, year = {2022}, keywords = {Hifz Al Din, Riddah, Kebebasan Beragama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56828/}, abstract = {Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dinamika pemikiran hukum Islam terkait hukuman mati bagi pelaku murtad sangat dinamis. Hal ini karena dalam masalah ini tidak ditemukan dalil-dalil qath{\=i} yang menunjukkan keniscayaan hukuman mati bagi murtad. Sebaliknya, kesimpulan hukum tersebut bersumber dari produk pemikiran fukaha dalam memahami teks-teks keagamaan yang bersifat ambigu (dzann{\=i}). Oleh sebab itu, keputusan hukum atas hukuman mati bagi murtad berdimensi politis dan dipengaruhi aspek sosiologis yang melingkupinya.Pergeseran paradigma Maq{\=a}sid Syar{\=i}ah dari klasik menuju kontemporer dengan pengembangan pemahaman hifz al-d{\=i}n menjadi kaf{\=a}lah al-hurriyah al-d{\=i}niyah berkontribusi dalam membangun argumen hukum terkait hukuman mati bagi murtad yang humanis dan berkeadilan. Lebih dari itu, bahwa tujuan Tuhan memberikan kebebasan dalam menentukan pilihan agama (al-hurriyah al-d{\=i}niyah) adalah sebagai manifestasi menjaga martabat manusia (tahq{\=i}q hifz kar{\=a}mah al-ins{\=a}n) menampilkan wajah toleransi Islam (izh{\=a}r sam{\=a}hah al-isl{\=a}m) dan melegitimasi prinsip tanggung jawab individu (ta?k{\=i}d mabda al-mas?{\=u}liyah alfardiyah)} }