%A - Moh. Mufid %T HIFZ AL-DĪN, RIDDAH DAN KEBEBASAN BERAGAMA Konsepsi dan Anotasi Fikih Hadd Al-Riddah dari Klasik hingga Kontemporer %X Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dinamika pemikiran hukum Islam terkait hukuman mati bagi pelaku murtad sangat dinamis. Hal ini karena dalam masalah ini tidak ditemukan dalil-dalil qathī yang menunjukkan keniscayaan hukuman mati bagi murtad. Sebaliknya, kesimpulan hukum tersebut bersumber dari produk pemikiran fukaha dalam memahami teks-teks keagamaan yang bersifat ambigu (dzannī). Oleh sebab itu, keputusan hukum atas hukuman mati bagi murtad berdimensi politis dan dipengaruhi aspek sosiologis yang melingkupinya.Pergeseran paradigma Maqāsid Syarīah dari klasik menuju kontemporer dengan pengembangan pemahaman hifz al-dīn menjadi kafālah al-hurriyah al-dīniyah berkontribusi dalam membangun argumen hukum terkait hukuman mati bagi murtad yang humanis dan berkeadilan. Lebih dari itu, bahwa tujuan Tuhan memberikan kebebasan dalam menentukan pilihan agama (al-hurriyah al-dīniyah) adalah sebagai manifestasi menjaga martabat manusia (tahqīq hifz karāmah al-insān) menampilkan wajah toleransi Islam (izhār samāhah al-islām) dan melegitimasi prinsip tanggung jawab individu (ta’kīd mabda al-mas’ūliyah alfardiyah) %K Hifz Al Din, Riddah, Kebebasan Beragama %P 23-56 %B Fikih Humanis : Meneguhkan Keragaman, membela Kesetaraan, dan Kemanusiaan %D 2022 %C Yogyakarta %I Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press %L digilib56828