%0 Thesis %9 Masters %A Ahmad Royhan Afif, NIM.: 18200010259 %B PASCASAJANA %D 2023 %F digilib:56886 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Maqasid Shariah, Pierre Bourdieu, Strukturalisme Genetik %P 124 %T INTERKONEKSI MASLAHAH DALAM PENGAJIAN MALAM SABTU (SETON) DI DESA GILANGHARJO: KAJIAN MAQASID AL-SHARI’AH DAN TEORI HABITUS PIERRE BOURDIEU %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56886/ %X Masyarakat merupakan ruang lingkup penelitian yang sangat luas. Berbagai fakta sosial muncul di dalamnya. Tindakan-tindakan masyarakat dalam beragama adalah salah satunya. Ini menunjukkan begitu eratnya kaitan antara agama dan masyarakat. Sebagaimana di desa Gilangharjo, kecamatan Pandak terdapat sebuah forum pengajian yang diadakan setiap malam Sabtu (seton). Pengajian seton merupakan kegiatan yang telah berdiri sejak tahun 1955. Dan sebagai kegiatan keagamaan di masyarakat, pengajian seton tentu memiliki nilai kemaslahatan. Dalam tulisan ini interkoneksi maslahah dalam kegiatan tersebut akan dikupas dengan teori maqashid. Sedangkan untuk proses terbentuknya dalam tulisan ini akan diuraikan dengan teori habitus Pierre Bourdieu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metodologi kualitatif yang bersifat naratif-deskriptif dengan pendekatan etnografi dan historis. Metode pengumpulan datanya adalah melalui wawancara atau interview, penelusuran data lapangan (observasi) yang memuat data primer (primary resource) dan data sekunder (secondary resources) dengan subjek penelitian, yakni informan atau narasumber dari para aktor yang memiliki peranan penting, dan obyek penelitian ini adalah kegiatan pengajian rutin seton itu sendiri. Apaun uji keabsahan datanya adalah dengan teknik trianggulasi. Secara sadar atau pun tidak, para agen yang berada di wilayah tersebut melakukan proses internalisasi terhadap apa yang mereka alami dan amati. Kemudian, mereka mengeksternalisasikan berdasar modal yang mereka miliki sehingga menjadi sebuah praktik sosial. Kegiatan pengajian malam Sabtu (seton) juga merupakan wujud implementasi perintah dan larangan dalam al-Qur’an terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan keagamaan di masyarakat, yang meliputi kebutuhan dharuriyyah (kebutuhan primer) yang mencakup konsep hifzu atau yang dikenal dengan al-dharuriyyah al-khamsah , yakni menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Kemudian juga kebutuhan hajiyyah (sekunder), dan kebutuhan tahsiniyyah (tersier). Selain itu, kegiatan tersebut juga memuat nilai kemaslahatan (al-maslahah) yang pokok. %Z Pembimbing: Dr. Ali Shadiqin, M. Ag