%A NIM.: 18103070096 Bagis Syarof %O Pembimbing: Gugun El Guyanie, S.H., LL.M. %T PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (STUDI KASUS DESA PRAGAAN LAOK, KECAMATAN PRAGAAN, KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2021-2022) %X Peraturan desa (Perdes) adalah salah satu produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengatur jalannya pemerintahan di desa. Namun dalam pembentukannya, masyarakat harus terlibat dalam pembentukan peraturan desa tersebut, karena Perdes juga merupakan hajat orang sedesa, bukan kepentingan segelintir orang saja. Penulis memilih Desa Pragaan Laok sebagai tempat melakukan penelitian, karena di desa tersebut partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perdes kurang transparan. Bahkan pemerintah desa, hanya mempunyai laman Facebook, akun Facebook, dan Grup FB, dan di dalamnya tidak ada sama sekali imformasi-informasi tentang peraturan desa. Oleh, karena itu, penulis memutuskan untuk menelisik di desa terebut, bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan desa, dan kemudian hasil penelitian tersebut akan dianalisis menggunakan teori Siyasah dusturiyah, karena teori tersebut dinilai cocok untuk menganalisis permasalahan ini. Untuk menjawab permasalahan di atas, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldresearch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan metode, dokumentasi dan wawancara. Wawancara dilakukan terhadap pejabat pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat Desa Pragaan Laok. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dalam penyelesaian masalah melalui pengumpulan data, menyusun, menganalisa data, kemudian dijelaskan. Hasil penelitian penulis tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, bahwa masyarakat di desa tersebut tidak berpartisipasi secara langsung dalam rapat pembentukan peraturan desa. Masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui perangkat desa terdekat. Kemudian perangkat desa terdekat yang sudah menampung aspirasi tersebut, menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum musyawarah pembentukan peraturan desa. %K publik participation; village regulation; siyasah dusturiyah %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib56926