eprintid: 56955 rev_number: 13 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/05/69/55 datestamp: 2023-03-07 02:35:13 lastmod: 2023-03-31 03:38:42 status_changed: 2023-03-07 02:35:13 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Islamiatur Rohmah, NIM.: 18103060027 title: HUKUM CRYPTOCURRENCY MENURUT LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL JAWA TIMUR DAN LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ispublished: pub subjects: PD subjects: nu divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: maslahah al-mursalah; cryptocurrency; bahtsul masa’il; penetapan hukum note: Pembimbing: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. abstract: Cryptocurrency atau kripto adalah salah satu fenomena mata uang digital yang ramai terjadi di berbagai belahan dunia. Hadirnya fenomena penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang digital merupakan problematika yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Sebab cryptocurrency atau mata uang digital ini mengusung system blockchain yang bersifat terdesentralisasi tanpa adanya peran pihak ketiga. Para ulama mencoba melakukan ijtihad untuk menemukan hukum penggunaan cryptocurrency. Dari beberapa hasil ijtihad para ulama, penulis menemukan perbedaan yang cukup signifikan antara hasil putusan LBM-NU PWNU Jawa Timur dan LBM-NU PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada yang melarang, karena tidak termasuk ke dalam kategori sil’ah (komoditas) dan ada yang menunjukkan sikap kebolehan dengan alasan memenuhi prinsip muamalah yakni sebagai alat tukar (tsaman) maupun komoditas (al-mutsman). Kedua Lembaga fatwa ini tentu memiliki pandangan dan mekanisme yang berbeda dalam menanggapi fenomena tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menemukan jawaban atas penggunaan metode istinbath yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan dasar dalam memutuskan hukum penggunaan cryptocurrency dan menganalisis metode istinbath ahkam yang dilakukan oleh LBM-NU PWNU Jawa Timur dan LBM-NU PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta. Landasan teori yang digunakan adalah teori Mashlahah. Teori dalam penelitian ini bertujuan guna melihat, menimbang, dan menganalisa terhadap fenomena halal-haram cryptocurrency. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Ada dua sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yakni sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa putusan LBM-NU PWNU Jawa Timur di Surabaya dan LBM-NU PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan untuk menambah data akan dilakukan wawancara sebagai penguat terhadap objek permasalahan yang dikaji. Sedangkan sumber data sekunder berupa data/dokumen pendukung. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis memperoleh kesimpulan bahwa hasil putusan Lembaga Bahtsul Masa’il Jawa Timur dan DIY tentang Cryptocurrency menuai titik persamaan, keduanya meggunakan metode yang serupa. Yakni metode ilhaqi dalam proses istinbath al-Ahkam. Ditinjau dari teori maslahah mursalah dalam rangka mengembangkan dinamika progresivitas hukum Islam, masing-masing lembaga fatwa, baik PWNU Jawa Timur dan DIY tentu berusaha mencapai titik tujuan yang sama yakni kemashlahatan, namun dengan dalil dan perspektif yang berbeda. Adapun perbedaan keduanya, sangat terlihat pada dalil rujukan yang digunakan. Sehingga dalam prosesnya tentu menghasilkan produk fatwa hukum yang berbeda pula. date: 2022-11-25 date_type: published pages: 139 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKUILTAS SYARI'AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Islamiatur Rohmah, NIM.: 18103060027 (2022) HUKUM CRYPTOCURRENCY MENURUT LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL JAWA TIMUR DAN LEMBAGA BAHTSUL MASA’IL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56955/1/18103060027_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56955/2/18103060027_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf