@phdthesis{digilib57016, month = {November}, title = {LELANG ONLINE VIA SMS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI TRANSAKSI LELANG MURAH DI TELKOMSEL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 06380018 Dewi Elia Saodah}, year = {2010}, note = {Pembimbing: Dr. Hamim Ilyas, M.Ag.}, keywords = {jual beli; harga lelang; Telkomsel}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57016/}, abstract = {Lelang adalah salah satu jenis transaksi jual beli yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Seiring berkembangnya teknologi informasi, dewasa ini praktek lelang terus mengalami perkembangan, seperti lelang secara online. Program Lelang Murah di Telkomsel adalah salah satu bentuk lelang online. Pada prinsipnya, program ini menjual barang secara murah dengan cara lelang melalui layanan pesan singkat dalam bentuk SMS (Short Message Services). Peserta Lelang Murah dapat menawar harga barang mulai dari Rp 5,00 (lima rupiah). Angka ini adalah angka baku yang telah ditetapkan untuk setiap kenaikan harga setiap kali terjadi penawaran. Jika ada peserta yang mampu menawar dengan harga tertinggi dalam batas periode yang telah ditentukan, yaitu lima menit setelah penawarannya atau pada pukul 23:00 pada akhir masa periode, maka dialah pemenangnya. Cara mengikuti lelang ini cukup mudah, yakni dengan mengakses menu UMB *268\#. Tarif akses penawaran pertama dikenai biaya SMS Rp 550,00 dan selanjutnya Rp 2.200,00 per SMS. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi pokok bahasan adalah: pertama, bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap mekanisme pelaksanaan transaksi Lelang Murah; kedua, bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap penentuan harga dan biaya SMS dalam Lelang Murah tersebut. Kaidah hukum yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah transaksi jual beli menurut hukum Islam, teori harga, dan prinsip umum dalam jual beli. Kaidah hukum tersebut disesuaikan dengan hukum Islam kontemporer yang lebih elastis dalam mengatasi permasalahan baru dunia transaksi yang jauh dari motif garar dan maisir. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang mengambil data dengan melibatkan diri secara langsung pada praktek transaksi Lelang Murah, dari informasi peserta lelang lain, dan ditunjang dengan berbagai referensi yang memiliki relevansi dengan pokok bahasan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan dianalisis secara kualitatif menggunakan kaidah-kaidah hukum Islam sebagai dasar pembenar atau pemberi norma terhadap masalah yang menggambarkan praktek lelang online via SMS di Telkomsel dalam pembahasan ini. Berdasarkan metode-metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa secara mekanis pelaksanaan transaksi Lelang Murah di Telkomsel telah sesuai dengan syarak. Namun, pada prakteknya transaksi tersebut mengandung unsur tadlis, garar, maisir, dan sehingga secara substansi transaksi tersebut adalah bentuk lain praktek perjudian. Unsur-unsur tersebut telah melanggar prinsip ?an tar{\=a} in minkum dan prinsip l{\=a} ta lim{\=u}na wa l{\=a} tu lam{\=u}na pada penentuaan harga dan biaya yang dibebankan kepada peserta lelang yang mengandung penindasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh penjual dengan membebankan kewajiban yang tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Dengan demikian, transaksi Lelang Murah tidak memenuhi syarat dan disebut fasid karena meskipun secara mekanis transaksi ini tidak bertentangan dengan syarak, tetapi secara prinsip terdapat sifat-sifat yang menghalangi keabsahannya.} }