TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Riyanta, M.Hum ID - digilib57018 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57018/ A1 - Deni Permana, NIM.: 03380470 Y1 - 2010/08/27/ N2 - bagi orang lain, menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi karena bekerja dengan kesungguhan hati menjadi salah satu seruan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, dan apabila menjalankannya akan menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Desa Eretan Wetan Kab. Indramayu adalah desa Mulia Harja atau desa makmur di antara desa lainnya di Kec. Kandanghaur. Di desa ini terdapat sebuah adat-kebiasaan meminta-minta ikan yang di sebut dengan alang-alang. Praktek adat kebiasaan yang awalnya bertujuan untuk membantu tetangga yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan ini berubah menjadi praktek meminta-minta untuk menghasilkan uang dari hasil meminta-minta ikan tersebut. Alang-alang juga dijadikan profesi dan mata pencaharian bagi sebagian orang di desa Eretan Wetan. hal ini jelas menyimpang baik dari hukum syara? atau pun dari norma-norma sosial di masyarakat itu sendiri. Berdasarkan paparan di atas, maka penelitian ini mencoba untuk mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari praktek alang-alang pada masyarakat Desa Eretan Wetan, bagaimana praktek alang-alang tersebut ditinjau dari perspektif sosiologi hukum Islam, yang meliputi latar belakang, alang-alang sebagai suatu profesi, serta dampak dari adanya praktek alang-alang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu dengan menggunakan Law in Action yaitu gejala sosiologis hukum sebagai yang dijelmakan oleh masyarakat dalam tingkah laku para anggotanya. Teknik pengumpulan data bersifat wawancara tidak berstandar dan tidak terstruktur, namun tetap terfokus pada pokok masalah, observasi dan Questioner. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif-sosiologis. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan praktek alang-alang berdasarkan norma-norma hukum Islam yang berlaku, sedangkan sosiologis untuk melihat realitas kehidupan masyarakat Desa Eretan Wetan. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, praktek alang-alang di desa Eretan Wetan Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu yang mana berupa meminta-minta ini merupakan praktek meminta-minta yang telah ada sejak dulu, namun praktek ini telah berubah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat desa Eretan Wetan. Yang unik dari praktek ini adalah masyarakat desa Ertan Wetan seolah-seolah melegalkan peminta-minta. Hal ini dikarenakan praktek alang-alang sudah berlangsung dari jaman dulu, walaupun terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya. Terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam praktek alang-alang berdampak pada Etos kerja yang menurun dan pendapatan Tempat Pelelangan Ikan berkurang yang disebabkan banyaknya tukang alang-alang di sekitar Tempat Pelelangan Ikan. Menurut hukum Islam bekerja sebagai tukang alang-alang sangat tidak dibenarkan, karena pekerjaan tersebut tidak menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat sekitar khususnya para nelayan dan pedagang ikan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kerja; etos kerja; orbitasi; ekonomi M1 - skripsi TI - PRAKTEK ALANG-ALANG DI DESA ERETAN WETAN KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 100 ER -