TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Makhrus Munajat, M.Hum ID - digilib57022 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57022/ A1 - Ahmad Farohan, NIM.: 04370037 Y1 - 2010/11/26/ N2 - Keinginan dasar manusia yang menginginkan sebuah pengakuan dari apa yang telah dia ciptakan, memunculkan sebuah ide untuk membuat peraturan untuk melindungi segala hal yang telah diciptakan untuk menjadi hak miliknya sendiri. Keinginan ini kemudian dituangkan menjadi sebuah undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan juga hak cipta. Dalam metode pembelajaran al-Qur?an, ada dua buku yang yang menarik perhatian penulis untuk diteliti, yakni buku Qira?ati karya Ustadz H.Dachlan Salim Zarkasyi dari Semarang dan buku Iqro? karya Ustadz As?ad Humam dari Yogyakarta.Ada dugaan bahwa Iqro? telah menjiplak Qira?ati.Untuk itulah maka fokus penelitian ini pada dua hal yaitu bagaimana kriteria sebuah karya bisa dikategorikan sebagai plagiasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam kasus penciptaan buku Iqro?. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penggabungan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), Dengan metode ini, akan dikaji dari berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan pokok permasalahan, serta dibantu dengan data-data yang diperoleh langsung dari pelbagai pihak dengan pendekatan masalah dari aspek historis dan normatif untuk mengetahui bentuk pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap kasus pelangaran hak cipta. Dari aspek kesejarahan, ada kaitan yang erat antara Qira?ati dengan Iqro?.Sebelum menulis buku Iqro?, Ustadz As?ad Humam menggunakan buku Qira?ati dalam mengajar.Dari aspek teknik penulisan maupun materi tampak ada kemiripan yang nyaris sama.Dugaan adanya plagiasi semakin menguat dengan kesaksian-kesaksian berbagai pihak termasuk dari penulis buku Iqro? sendiri.Sebuah karya dapat dikategorikan sebagai plagiasi apabila memenuhi unsur-unsur :(1) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;(2)Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri;(3)Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri;(3)Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri;(4)Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya;(5)Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya. Dalam hukum positif, tindak pidana plagiasi diancam dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pencurian atas hak cipta menurut hukum Islam juga bisa terancam hukuman.Bagaimana bentuk hukuman tersebut, tergantung kepada sistem peradilan dan menentukannya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - plagiasi; hak cipta; metode Iqro' M1 - skripsi TI - PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI PLAGIASI PENCIPTAAN BUKU IQRO?) AV - restricted EP - 127 ER -