%0 Journal Article %@ 2338-557X %A MINHAJI, AKH. %D 2001 %F digilib:571 %I UIN Sunan Kalijaga %J Al Jamiah %K Tren Modern, Hukum, Islam, J.N.D. Anderson %N No.2 %P 1-33 %T MODERN TRENDS IN ISLAMIC LAW NOTES ON J.N.D. ANDERSONS LIFE AND THOUGHT %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/571/ %V Vol.39 %X Sering dikatakan bahwa Islam adalah agama hukum dengan adanya fakta ini, bisa dipahami betapa hukum juga menjadi perhatian dalam agama Islam, bahkan hal yang utama. Hukum merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Charles J. Adams tidak berlebihan saat menyatakan: Tidak ada subyek yang lebih penting bagi pelajar Islam selain dari apa yang biasa disebut hukum islam. Maka dari itu, studi mengenai hukum Islam menempati posisi yang sangat penting di dalam ilmu pengetahuan Barat tentang Islam. Beberapa sarjana Barat berpendapat bahwa perkembangan hukum Islam secara historis terbagi dalam tiga periode utama: periode klasik, periode pertengahan, dan periode modern. banyak dari sarjana-sarjana tersebut telah membahas hukum Islam paad dua periode pertama. Nama-nama seperti Ignaz Goldzier, Christian Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, dan Noel James Coluson, untuk menyebut beberapa nama, adalah yang paling terkenal. Hal ini berbeda dengan J.N.D. Anderson. Meskipun beberpa di antara meeka yang telah disebut di atas telah membahas hukum Islampada periode modern, Anderson membatasi perhatiannya secara khusus terhadap hukum Islam selama periode modern. Dengan mendasarkan diri utamanya atas hasil kerja Anderson, makalah ini ditujukan agar bisa memahami perkembangan historis hukum Islam pada periode modern. Konkritnya, makalah ini bertujuan untuk menelaah sifat dasar reformasi hukum Islam dan karenanya mencakup pembahasan mengenai latar belakang, metode, akibat-akibat, dan permasalahan-permasalahan serta prospek reformasi tersebut.