%A NIM.: 19102040021 Kholidah Ukrima %O Pembimbing: Drs. H. Noor Hamid, M.Pd. I %T PENERAPAN PMA NO. 13 TAHUN 2021 PADA PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI REGULER DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 %X Penelitian ini di latar bekangi dengan terbitnya PMA No. 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang diundangkan dan diberlakukan mulai tanggal 30 Juli 2021. Dengan peraturan baru tersebut akan berdampak kepada pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada pendaftaran haji, oleh karena itu penelitian ini berupaya untuk mengetahui tentang penerapan PMA No. 13 Tahun 2021 pada pelayanan pendaftaran haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Tahun 2022, beserta faktor pendukung dan kendalanya. Penelitian ini menggunakan konsep teoritis yang mengacu pada PMA No. 13 Tahun 2021. Metode penelitian ini menngunakan jenis kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun tahapan pengolahan datanya menggunakan analisis reduksi data, display data, dan verifikasi data. Teknik pengabsahan data dengan tringulasi data dan sumber data, baik tringulasi pengumpulan data. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Karena belum menerapakan adanya layanan keliling meskipun sampai saat ini sudah melakukan pelayanan pendaftaran sesuai dengan SOP. Faktor pendukung dalam penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul adalah fasilitas sarana dan prasarana yang memadahi dan semakin ditingkatkan, memberikan pelayanan pendaftaran yang nyaman sehingga proses pendaftaran semakin cepat dan di proses. Adapun faktor kendalanya adalah kurangnya informasi jemaah melalui website. %K budaya kerja; pendaftaran haji; PMA; Jemaah haji %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib57274