<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti"^^ . "Buku yang ada di hadapan anda ini berkisar tentang\r\nsosiologi hukum Islam. Pemikiran tentang nya belum begitu\r\nlama muncul, dan dalam beberapa segi memang mengalami\r\nketertinggalan dari kajian sosiologi hukum pada umumnya. Para\r\nsosiolog telah sejak awal abad ke dua puluh (tahun 1900an ke\r\natas) ramai dengan penemuan-penemuan tentang masyarakat\r\ndan karenanya mereka pun juga menyentuh institusi hukum\r\nyang ada dalam masyarakat tersebut. Contohnya Max Weber,\r\nEmile Durkheim, Eugen Ehrlich dan sebagainya menjadi orangorang\r\nyang memberikan contoh bagi para pemikir sesudahnya.\r\nNamun demikian, dalam kajian hukum Islam, kajian sosiologi\r\nhukum belum muncul dan belum ada para ahli yang dapat\r\nmenjadikan pemikirannya sebagai tapak-tapak sukses untuk\r\nmenjadi contoh. Pada tahun dekade awal abad dua puluhan,\r\nkajian tentang hukum Islam masih bersifat theologis dan hitam\r\nputih. Hal seperti ini tampak dalam corak kajian dari berbagai\r\nlembaga kajian keislaman yang sebagian besar masih dikuasai di\r\narea Timur Tengah. Karena itu, ketika tahun enam puluhan kita\r\nmemulai kegiatan hukum Islam di perguruan tinggi keislaman di\r\nIndonesia, wajah kajian hukum Islam atau Syariah masih sangat\r\nterfokus kepada kajian hukum yang theologis, dimana hukum\r\nIslam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akidah. Kajian sosiologi hukum Islam mulai berkembang ketika di\r\nuniversitas Islam negeri –yang dulunya Institut Agama Islam\r\nNegeri—mulai dikembangkan kajian ilmu hukum umum di\r\nFakultas Syariah. Walhasil fakultas Syariah pun sekarang\r\ndikenal dengan Fakultas Syariah dan Hukum. Pertama di UIN\r\nBandung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lalu di UIN Sunan\r\nKalijaga Yogyakarta dan kemudian bermunculan di berbagai\r\nUIN di Surabaya, Semarang, Ujung Pandang, maupun tempattempat\r\nlainnya. Penamaan Fakultas Syariah dan Hukum itu\r\nmuncul karena kesadaran akan pentingnya kajian hukum\r\nIslam dan hukum umum sebagai dua tradisi besar hukum yang\r\nmenjadi penjaga utama sistem hukum di Indonesia. Persoalan\r\nkeseimbangan kajian menjadi hal penting disini, karena hal ini\r\nmerefleksikan perilaku dan cara pandang kita terhadap hukum\r\ntersebut."^^ . "2022-01" . . . . "9786237816515" . . "Suka Press"^^ . . "Suka Press"^^ . . . . . . . . "-"^^ . "Ratno Lukito"^^ . "- Ratno Lukito"^^ . . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Text)"^^ . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Text)"^^ . . . . . "surat-surat-pernyataan1679692383.pdf"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . . "Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #57311 \n\nSosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti\n\n" . "text/html" . . . "Sosiologi Hukum Islam" . .