%A - Ratno Lukito %T Postulat Hukum Pancasila %X BUKU DI hadapan Anda ini berkisar tentang postulat hukum Pancasila. Istilah postulat hukum dalam buku ini pada dasarnya mengambil ide dari Masaji Chiba yang mempostulatkan tentang tiga macam satuan hukum dalam masyarakat yang plural, yaitu hukum resmi negara (official law), hukum tidak resmi (unofficial law), dan postulat hukum (legal postulate). Ketiga satuan hukum masing-masing berdiri dengan sendirinya dan berinteraksi antara ketiganya. Hukum resmi adalah aturan hukum yang ditetapkan oleh institusi negara dan berlaku secara nasional, sedang hukum tidak resmi adalah aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat, sehingga belum tentu diterima oleh negara menjadi hukum yang resmi berlaku, dan postulat hukum pada dasarnya adalah segala ide, cita-cita, dan nilai hukum yang bersifat abstrak namun menentukan eksistensi hukum resmi maupun tidak resmi.Buku ini disusun dalam tujuh bab utama, yaitu 5 bab inti dari postulat hukum Pancasila dan 2 bab tambahan, yaitu pengantar dan epilog. Pada bab pengantar (Latar Dunia dan Kita), perbincangan difokuskan pada persoalan tentang evolusi hukum kita yang sudah berjalan sejak awal kemerdekaan hingga masa kekinian. Diawali diskusi tentang nation-state hingga evolusi hukum di dunia ini, nilai-nilai postulat hukum Pancasila itu dapat terbentuk dan selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masa. Meskipun Indonesia tidak pernah mengalami revolusi hukum, namun pelan tapi pasti bahwa perkembangan nilai-nilai agung itu mampu terwujudkan dalam kehidupan. Di sinilah urgensinya selalu melakukan kajian dan studi tentang postulat hukum tersebut. %K Hukum Pancasila, Postulat %D 2020 %C Yogyakarta %I SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga %L digilib57312