%0 Book Section %A Nina Mariani Noor, - %B ULAMA, POLITIK,DAN NARASI KEBANGSAAN: Fragmentasi Otoritas Keagamaan di Kota-kota Indonesia %C Yogyakarta %D 2019 %F digilib:57481 %I Pusat Pengkajian Islam Demokrasi dan Perdamain (PusPIDeP) %K NKRI, Negara, Indonesia, Ulama %P 417-441 %T Mempertahankan NKRI: Persepsi dan Pandangan Ulama Ambon terhadap Negarabangsa %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57481/ %X Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang meneguhkan pluralitas suku bangsa dan agama merupakan hasil kesepakatan founding fathers Indonesia setelah tentunya melewati banyak kontestasi dan perdebatan. Dalam perjalanannya, kesepakatan ini dipegang secara teguh oleh negara dan juga dilegitimasi oleh ulama arus utama. Seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia, ada usaha-usaha dan tantangan dari beberapa kelompok Muslim untuk membentuk negara Islam misalnya DI TII di Jawa Barat pada tahun 1949 di bawah pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dan DI TII di Aceh di bawah pimpinan Daud Beureuh. Di masa reformasi muncul wacana alternatif politik keagamaan yang meligitimasi sistem keumatan global dalam bentuk kekhalifahan yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, atau gagasan negara dengan syariat Islam dengan banyaknya muncul perda syariah di beberapa kabupaten dan provinsi. Pergeseran otoritas keagamaan yang terjadi sekarang ini membuat fragmentasi dan spektrum pandangan ulama mengenai negara-bangsa juga menjadi sangat beragam. Secara umum bisa dikatakan bahwa ulama arus utama mendukung ideologi Pancasila dan UUD 1945, tetapi ulama dari otoritas baru cenderung mengalami fragmentasi yang lebih luas dan beragam.