%A SLAMET PRIYADI - NIM.03380444 %O Pembimbing: 1. Drs. Moh. Sodik, S.Sos., M.Si. 2. Sunaryati, SE., M.Si. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP UPAH DALAM PASAL 3 SKB 4 MENTERI TAHUN 2008 TENTANG PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL %X Upah merupakan salah satu elemen yang penting. Artinya, elemen ini tak jarang menjadi pemicu konflik intern antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Bahkan, hampir semua konflik yang muncul dalam perusahaan adalah wujud dari ketidakpuasan buruh dalam hal upah. Dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya angka produktivitas dan terganggunnya proses produksi. Oleh karena itu, perlu adanya satu alternatif yang bisa dijadikan dasar agar hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh bisa terjalin secara harmonis. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Aturan tersebut adalah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor: PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/MDAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global yang berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2008. Penolakan oleh para buruh di berbagai tempat mengiringi kemuculan kebijakan tersebut. Selanjutnya, SKB 4 Menteri Tahun 2008 tersebut direvisi oleh pemerintah sejak tanggal 27 November 2008. Penerbitan SKB ini diharapkan mampu untuk mengatasi dampak krisis dunia yang juga melanda Indonesia. Namun, dengan adanya peraturan tersebut justru menimbulkan konflik baru tentang penetapan upah yang diberikan kepada buruh. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi penyusun untuk melakukan kajian secara lebih mendalam. Berdasarkan uraian di atas maka penulis memfokuskan penelitian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan upah dalam pasal 3 SKB 4 Menteri Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan upah dalam pasal 3 SKB 4 Menteri tahun 2008. Pendekatan ini diarahkan untuk menilai suatu persoalan berdasarkan pada tinjauan hukum Islam dan relevansi dengan Undangundang atau peraturan yang ada. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) yang bercorak deskriptif analitik, dengan obyek penelitian Pasal 3 SKB 4 Menteri Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan dan mengambarkan obyek yang diteliti dan selanjutnya dianalisis, Penulis menyimpulkan bahwa ketentuan upah dalam pasal 3 SKB 4 Menteri Tahun 2008 tidak sesuai dengan ketentuan upah dalam hukum Islam. %K Upah, pemicu konflik intern %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5750