%0 Report %9 Project Report %@ 208 %A Marhumah, - %A Afifur Rochman Sya’rani, - %A Anna Soetomo, - %C Yogyakarta %D 2022 %F digilib:57803 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K feminisme Islam, gender, kekerasan seksual, gerakan sosial, advokasi %T GENDER, FEMINISME ISLAM, DAN ADVOKASI TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57803/ %X Literatur tentang Islam dan gender dalam konteks demokrasi Indonesia menjelaskan bagaimana Islam dijadikan sebagai basis perjuangan aktivisme Islam untuk kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Dalam konteks kesarjanaan tersebut, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan mutakhir peran feminisme Islam dalam advokasi kesetaraan gender dan hak-hak perempuan dalam konteks RUU PKS sebagai salah satu capaian paling signifikan gerakan perempuan. Artikel ini memandang signifikan untuk menjelaskan pola aktivisme yang menunjang keberhasilan disahkannya RUU tersebut, terutama dalam melakukan kontra-wacana terhadap kelompok Islam konservatif sebagai pihak utama yang menolak RUU ini. Pola aktivisme Islam ini perlu dijelaskan dalam konteks studi gerakan sosial pasca dua dekade reformasi sebagai basis orientasi gerakan perjuangan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender ke depan, terlebih jika kita melihat bahwa perjuangan terhadap hal ini tidak selalu berhasil. Dengan menggunakan teori gerakan sosial (social movement theory) (Wiktorowicz 2002), artikel ini berusaha untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: bagaimana Muslim/organisasi feminis Islam melakukan advokasi terhadap RUU PKS? Bagaimana cara mereka dalam melakukan mobilisasi dan mengorganisasi sumber daya yang mereka punya untuk tujuan advokasi tersebut? Bagaimana mereka memberikan justifikasi keislaman terhadap isu-isu feminisme dan perempuan dalam RUU PKS yang dipandang bertentangan dengan Islam oleh kelompok konservatif? Artikel ini berargumen bahwa gerakan feminisme Islam memiliki posisi strategis dan otoritatif dalam advokasi terhadap penghapusan kekerasan seksual, yang bisa digunakan untuk reorientasi gerakan feminis Islam ke depan.