<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI)"^^ . "Meningkatnya jumlah masjid di berbagai daerah atau kota tidak dapat\r\ndipungkiri, seiring dengan makin tingginya kuantitas jamaah shalat jum’at. Kita\r\ndapat menyaksikan hampir setiap lokasi yang penduduknya padat dibangun\r\nsebuah masjid. Namun, para ulama telah menetapkan jumlah bilangan jamaah\r\nshalat jum’at yang sah untuk melakukan shalat jum’at. Persoalannya apakah\r\npandangan para ulama itu sudah berdasarkan argumentasi yang sah menurut\r\nsyari’ah.\r\nPenelitian ini ditujukan untuk memahami dan mendeskripsikan pandangan\r\nMazhab Sunni sebagai aliran pemikiran yang bersifat otonom serta mandiri,\r\nadapun kegunaan penelitian ini secara umum adalah penelitian yang berguna\r\nuntuk mengembangkan pengetahuan ilmiyah di bidang fiqh dan usūl fiqh.\r\nAdapun pendekatan yang gunakan penulis adalah ushul fiqh utamanya\r\npada metode thuruqu dilalatil lafdzi ala muradil mutakallim dan metode al-adat.\r\nYakni argumen mazhab Sunni tentang kasus hukum bilangan jamaah shalat\r\njum’at di analisa dengan menggunakan metode itu.\r\nPada dasarnya tidak dijumpai hadits yang menjelaskan bilangan jamaah\r\nshalat jum’at pada jumlah tertentu. Hadits-hadits yang dijumpai penulis\r\nmenjelaskan peristiwa shalat jum’at dengan jumlah jamaah yang berbeda-beda.\r\nShalat jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah. Tetapi para ulama mazhab\r\nSunni berbeda pendapat tentang bilangan jamaah yang sah melaksanakan shalat\r\njum’at. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa shalat jum’at dapat dilaksanakan\r\noleh tiga orang atau lebih. Sedangkan menurut Mazhab Maliki bahwa bilangan\r\njamaah shalat jum’at adalah 12 orang atau lebih. Adapun pandangan mazhab\r\nSyafi’i menyatakan bahwa jumlah jamaah yang sah untuk melaksanakan shalat\r\njum’at adalah 40 orang atau lebih. Sementara mazhab Hanbali mengikuti pendapat\r\nmazhab Syafi’i.\r\nArgumen mazhab Hanafi didasarkan kepada teori jamak yaitu bahwa tiga\r\norang atau empat orang dapat disebut jamak sehingga shalat jum’at dapat\r\ndilaksanakan oleh minimal tiga atau empat orang. Pandangan mazhab Maliki\r\ndidasarkan pada suatu peristiwa Nabi Muhammad SAW yang melaksanakan\r\nshalat jum’at dengan 12 orang jamaah. Sedang argumen mazhab Syafi’i\r\ndidasarkan pada suatu hadits yang sebenarnya menurut ulama menjelaskan\r\ntentang kota atau kampung yang sah didirikan shalat jum’at. Sedang argumen\r\nmazhab Hanbali didasarkan pada peristiwa Nabi Muhammad SAW ketika\r\nmengutus Mash’ab ibn Amir pada penduduk Madinah, setelah datang hari jum’at\r\nMash’ab mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat jum’at dan orang yang\r\nberkumpul berjumlah empat puluh orang."^^ . "2011-08-25" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 04360060"^^ . "Minahul Karim"^^ . "NIM.: 04360060 Minahul Karim"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Text)"^^ . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57951 \n\nBATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .