<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG)"^^ . "Seiring dengan perkembangan waktu dan zaman yang diikuti dengan\r\nperkembangan teknologi dalam bidang perekonomian, menjadikan perkembangan\r\nini tidak lagi dalam jumlah dan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan\r\nmelainkan juga pada redaksinya, salah satu bentuknya adalah transaksi anjak\r\npiutang (factoring).\r\nFactoring (anjak piutang) adalah akad yang berisi piutang yang di\r\ndalamnya juga memuat tentang hal pengalihan hutang antara pihak factor\r\n(perusahaan anjak piutang) dan klien, yaitu orang yang menjual piutangnya pada\r\nfactor, yang secara otomatis maka pemindahan penagihan utang berpindah kepada\r\nfactor karena adanya pembayaran klien oleh perusahaan.\r\nFactoring ini bisa dibilang termasuk transaksi yang masih asing bila di\r\ntinjau dari Hukum Islam. Hal inilah yang merupakan salah satu yang memberikan\r\nalasan untuk pelaksanaan penelitian tentang factoring tersebut. Selain alasan ini,\r\nada suatu alasan yaitu kemiripan transaksi Factoring dengan satu akad saja,\r\nnamun dengan beberapa akad yang ada di dalam Islam. Kemiripannya pun tidak\r\nsecara keseluruhan melainkan cuma sebagaian saja mirip dengan akad yang satu\r\ndan ada sebagian lain yang mirip dengan akad lain.\r\nAkad-akad tersebut adalah akad Jual Beli dan Hiwalah. Oleh karena itu di\r\ndalam skripsi ini akan mengambil kerangka teoritik keduanya supaya dapat ditarik\r\nkesimpulan apakah Factoring tersebut masuk dalam kategori akad Hiwalah, Jual\r\nBeli, atau akad yang lain/baru.\r\nStudi ini berbentuk library research atau penelitian kepustakaan, maka\r\ndalam mengumpulkan data, penyusun melakukan kajian terhadap literaturliteratur\r\nyang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pendekatan yang\r\ndigunakan adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan masalah yang melihat\r\napakah yang diteliti tersebut sesuai atau tidak dengan aturan-aturan Islam yang\r\nberlaku dan juga kontekstualisasinya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan\r\nteknologi.\r\nBerdasarkan metode yang digunakan maka disimpulkan bahwa Factoring\r\nditinjau dari hukum Islam bisa dianggap sah apabila sesuai dengan aturan-aturan\r\nyang ada di dalam aturan akad Jual Beli serta akad Hiwalah karena dalam\r\npenelitian bahwa Factoring di dalamnya terdapat proses Jual Beli dan Hiwalah.\r\nSedangkan Factoring dalam penelitian ini masuk dalam akad baru yang di\r\ndalamnya terdapat akad Jual Beli dan akad Hiwalah."^^ . "2011-08-25" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 04380054"^^ . "Muhammad Ata Khoirol Wafa"^^ . "NIM.: 04380054 Muhammad Ata Khoirol Wafa"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57962 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG)\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi - Masalah Hukum" . . . "Hukum Islam"@id . .