%A NIM.: 04380054 Muhammad Ata Khoirol Wafa %O Pembimbing: Dr. Hamim Ilyas M. A., dan Abdul Mughits, M. Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FACTORING (ANJAK PIUTANG) %X Seiring dengan perkembangan waktu dan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi dalam bidang perekonomian, menjadikan perkembangan ini tidak lagi dalam jumlah dan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan melainkan juga pada redaksinya, salah satu bentuknya adalah transaksi anjak piutang (factoring). Factoring (anjak piutang) adalah akad yang berisi piutang yang di dalamnya juga memuat tentang hal pengalihan hutang antara pihak factor (perusahaan anjak piutang) dan klien, yaitu orang yang menjual piutangnya pada factor, yang secara otomatis maka pemindahan penagihan utang berpindah kepada factor karena adanya pembayaran klien oleh perusahaan. Factoring ini bisa dibilang termasuk transaksi yang masih asing bila di tinjau dari Hukum Islam. Hal inilah yang merupakan salah satu yang memberikan alasan untuk pelaksanaan penelitian tentang factoring tersebut. Selain alasan ini, ada suatu alasan yaitu kemiripan transaksi Factoring dengan satu akad saja, namun dengan beberapa akad yang ada di dalam Islam. Kemiripannya pun tidak secara keseluruhan melainkan cuma sebagaian saja mirip dengan akad yang satu dan ada sebagian lain yang mirip dengan akad lain. Akad-akad tersebut adalah akad Jual Beli dan Hiwalah. Oleh karena itu di dalam skripsi ini akan mengambil kerangka teoritik keduanya supaya dapat ditarik kesimpulan apakah Factoring tersebut masuk dalam kategori akad Hiwalah, Jual Beli, atau akad yang lain/baru. Studi ini berbentuk library research atau penelitian kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data, penyusun melakukan kajian terhadap literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan masalah yang melihat apakah yang diteliti tersebut sesuai atau tidak dengan aturan-aturan Islam yang berlaku dan juga kontekstualisasinya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan metode yang digunakan maka disimpulkan bahwa Factoring ditinjau dari hukum Islam bisa dianggap sah apabila sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam aturan akad Jual Beli serta akad Hiwalah karena dalam penelitian bahwa Factoring di dalamnya terdapat proses Jual Beli dan Hiwalah. Sedangkan Factoring dalam penelitian ini masuk dalam akad baru yang di dalamnya terdapat akad Jual Beli dan akad Hiwalah. %K Jual Beli, Hiwalah, Anjak Piutang %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib57962