@phdthesis{digilib57980, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 05350117 Abdul Rosyid}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum dan Dr. H.M. Nur, S.Ag., M.Ag}, keywords = {Etika Islam, Kode Etik, Dewan Kehormatan Advokat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57980/}, abstract = {Persoalan pelanggaran profesi, telah diperdebatkan sepanjang zaman dan pelanggaran semacam ini sering disebut white collar crime, karena masalah tersebut menyangkut etika, tata nilai yang dapat berkembang dalam masyarakat dan pelakunya adalah orang-orang yang patut menjadi teladan masyarakat. Maksud pelanggaran kode etik adalah perbuatan atau perkara yang melanggar aturan suatu organisasi yang mana sanksi yang diberikan berbeda dengan pelanggaran hukum pidana yang sanksinya lebih berat. Penegakan terhadap peraturan-peraturan khususnya kode etik dalam arti sempit adalah memulihkan hak dan kewajiban yang telah dilanggar, sehingga menimbulkan keseimbangan seperti sebelum terjadi pelanggaran. Bentuk pemulihan terhadap pelanggaran kode etik adalah penindakan secara tegas kepada pelanggar kode etik. Dengan lahirnya Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tentunya ada suatu aturan yang mengatur dan mengawasi kinerja advokat apabila advokat melakukan pelanggaran kode etik advokat, yaitu Dewan Kehormatan Advokat. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud untuk meneliti: ?Bagaimana eksistensi Dewan Kehormatan Advokat dalam menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Advokat?? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, lalu dianalisis secara deskriptik analitik. Pendekatan normatif-yuridis dengan proses berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa eksistensi Dewan Kehormatan Advokat dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik dengan melihat beberapa kasus pelanggaran tidak berjalan efektif dan hanya bersifat pasif. Tidak efektif karena tidak dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang ada, dan bersifat pasif, karena tidak dapat menjalankan perannya apabila tidak ada laporan pelanggaran Kode Etik walaupun Dewan Kehormatan mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik oleh anggota Advokat. Pengenaan sanksi pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat tidak pernah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada karena tidak ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atas palanggaran Kode Etik Advokat. Secara posisi kelembagaan, Dewan Kehormatan Advokat sebagai lembaga pengawasan advokat yang independen, memiliki kesamaan dengan wilayat al-H\}isbah dan wilayat al-Maz\}alim yaitu sebagai lembaga peradilan Islam yang juga independen dari kekuasaan Khalifah. Hanya bedanya Dewan Kehormatan Advokat sebagai lembaga organisasi advokat yang mandiri di Indonesia sedangkan wilayat al-H\}isbah dan wilayat al-Maz\}alim berada dalam lembaga peradilan Islam.} }