<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"^^ . "Nikah sirri merupakan nikah yang dilakukan dengan adanya wali atau\r\ndengan tidak adanya wali dan terpenuhinya syarat serta rukun nikah akan tetapi\r\ntidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.\r\nPraktek nikah sirri masih sering terjadi dan selalu menjadi fenomena sosial\r\nyang cukup marak serta menjadi suatu perdebatan di masyarakat, baik masyarakat\r\nawam ataupun oleh para ilmuan. Sekarang ini praktek nikah sirri bukan hanya bisa\r\ndilakukan oleh masyarakat awam yang tidak paham akan hukum saja, namun\r\norang-orang yang memahami akan hukum dapat begitu mudah juga melakukan\r\nnikah sirri, bahkan para pejabat pun bisa melakukannya, dikarenakan prosesnya\r\nyang begitu mudah dan menganggap nikah sirri sebagai jalan keluar terbaik tanpa\r\nada unsur dosa di dalamnya karena telah dilakukan menurut aturan Agama. Hanya\r\nsaja tidak dicatatkan kepada pegawai pencatatan nikah dalam hal ini adalah KUA\r\n(Kantor Urusan Agama) setempat, sehingga tidak memiliki bukti aotentik yang\r\nberupa akta nikah. Pernikahan sirri ini akan banyak menimbulkan persoalanpersoalan\r\nyang kelak terjadi bukan hanya pada sang istri tetapi terhadap anak\r\nyang dilahirkannya, namun sangat disayangkan mereka tidak tahu dan sadar akan\r\nhukum serta akibat dari itu semua. Penelitian ini berusaha mengungkap\r\nbagaimana praktek nikah sirri di Desa Cipadu Kecamatan Larangan Kota\r\nTangerang? faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pernikahan sirri di\r\nDesa Cipadu? dan bagaimana praktek nikah sirri di Desa Cipadu Kecamatan\r\nLarangan Kota Tangerang ditinjau dari UUP?\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Desa Cipadu Kecamatan\r\nLarangan Kota Tangerang. Metode pengumpulan data diperoleh dari hasil\r\nwawancara, observasi dan dokumentasi, adapun subyek data penelitian adalah:\r\nstaf kepala Desa Cipadu, masyarakat Desa Cipadu, tokoh masyarakat serta para\r\ninforman yang melakukan nikah sirri beserta keluarganya. Sifat penelitian adalah\r\ndeskriptif analisis, penyusun mencoba menggambarkan keadaan secara umum\r\nDesa Cipadu, dan prosesi perkawinan serta implementasi nikah sirri yang terjadi,\r\nkemudian menganalisis dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Kesimpulan\r\ndari penelitian ini adalah: (1) Praktek nikah sirri yang terjadi di Desa Cipadu\r\nmerupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam tanpa adanya\r\npublikasi dan tunduk pada ketentuan UUP. (2) mengenai faktor penyebabnya:\r\nbiaya yang cukup murah dan prosedur yang mudah, menghindari perbuatan zina,\r\ndorongan berpoligami, kurang tahunya akan UUP, karena faktor budaya. (3)\r\nmenurut hukum positif istri dari nikah sirri tidak dianggap istri yang sah, tidak\r\nberhak atas nafkah dan warisan suami jika meninggal dunia dan tidak berhak\r\nmendapat harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Menurut hukum Islam, tidak\r\nada satupun nas yang membahas secara detail mengenai pencatatan nikah namun\r\nhanya membahas tentang muamalah, dengan demikian hukum Islam\r\nmembolehkan untuk melakukan pernikahan sirri dengan catatan telah memenuhi\r\nsyarat dan rukun nikah."^^ . "2011-11-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 05350118/04"^^ . "Saiful Anwar"^^ . "NIM.: 05350118/04 Saiful Anwar"^^ . . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57981 \n\nPRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Keluarga Sejahtera" . .