%A NIM.: 05350118/04 Saiful Anwar %O Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M. Hum dan Hj. Fatma Amalia, S. Ag. M. Si %T PRAKTEK NIKAH SIRRI DI DESA CIPADU KECAMATAN LARANGAN KOTA TANGERANG TAHUN 1998-2010 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM %X Nikah sirri merupakan nikah yang dilakukan dengan adanya wali atau dengan tidak adanya wali dan terpenuhinya syarat serta rukun nikah akan tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Praktek nikah sirri masih sering terjadi dan selalu menjadi fenomena sosial yang cukup marak serta menjadi suatu perdebatan di masyarakat, baik masyarakat awam ataupun oleh para ilmuan. Sekarang ini praktek nikah sirri bukan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat awam yang tidak paham akan hukum saja, namun orang-orang yang memahami akan hukum dapat begitu mudah juga melakukan nikah sirri, bahkan para pejabat pun bisa melakukannya, dikarenakan prosesnya yang begitu mudah dan menganggap nikah sirri sebagai jalan keluar terbaik tanpa ada unsur dosa di dalamnya karena telah dilakukan menurut aturan Agama. Hanya saja tidak dicatatkan kepada pegawai pencatatan nikah dalam hal ini adalah KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, sehingga tidak memiliki bukti aotentik yang berupa akta nikah. Pernikahan sirri ini akan banyak menimbulkan persoalanpersoalan yang kelak terjadi bukan hanya pada sang istri tetapi terhadap anak yang dilahirkannya, namun sangat disayangkan mereka tidak tahu dan sadar akan hukum serta akibat dari itu semua. Penelitian ini berusaha mengungkap bagaimana praktek nikah sirri di Desa Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang? faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pernikahan sirri di Desa Cipadu? dan bagaimana praktek nikah sirri di Desa Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang ditinjau dari UUP? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Desa Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Metode pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, adapun subyek data penelitian adalah: staf kepala Desa Cipadu, masyarakat Desa Cipadu, tokoh masyarakat serta para informan yang melakukan nikah sirri beserta keluarganya. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis, penyusun mencoba menggambarkan keadaan secara umum Desa Cipadu, dan prosesi perkawinan serta implementasi nikah sirri yang terjadi, kemudian menganalisis dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Praktek nikah sirri yang terjadi di Desa Cipadu merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam tanpa adanya publikasi dan tunduk pada ketentuan UUP. (2) mengenai faktor penyebabnya: biaya yang cukup murah dan prosedur yang mudah, menghindari perbuatan zina, dorongan berpoligami, kurang tahunya akan UUP, karena faktor budaya. (3) menurut hukum positif istri dari nikah sirri tidak dianggap istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan suami jika meninggal dunia dan tidak berhak mendapat harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Menurut hukum Islam, tidak ada satupun nas yang membahas secara detail mengenai pencatatan nikah namun hanya membahas tentang muamalah, dengan demikian hukum Islam membolehkan untuk melakukan pernikahan sirri dengan catatan telah memenuhi syarat dan rukun nikah. %K Nikah, Keluarga Sakinah, Nikah Sirri %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib57981