<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Membahas persoalan pengampunan dalam hukum positif dan hukum\r\nislam, jelas tidak terlepas dari hukum pidana dan tata negara. Hal ini dikarenakan\r\npemberian pengampunan diberikan oleh kepala negara. Seperti yang kita ketahui\r\nbahwa hukum positif dan hukum islam sama-sama mengenal pengampunan,\r\ntetapi dalam pemberian pengampunan dalam hukum positif dan hukum Islam\r\nsangatlah berbeda karena, kedua hukum ini berbeda dalam membagi kategori\r\nhukum public maka penyusun berusaha mencari benang merah dari kedua hukum\r\ntersebut, dengan jalan membandingkan antara kedua hukum tersebut dengan cara\r\nmengetahui bagai manakah kewenangan Presiden dalam memberikan\r\npengampunan menurut hukum positif dan hukum islam dan juga mengetahui\r\nbagai manakah persamaan dan perbedaan kewenangan presiden dalam\r\nmemberikan pengampunan menurut hukum positif dan hukum islam.\r\nPenelitian ini berjenis penelitian literer atau pustaka dan bersifat\r\ndeskriptif-analitis-komparatif, yakni menjelaskan tentang wewenag presiden\r\ndalam memberikan pengampunan menurut hukum positif dan hukum islam.\r\nPendekatan yang digunakan disini adalah pendekatan Normatif-Yuridis, dengan\r\ncara pendekatan masalah yang diteliti dalam hal kewenagan presiden dalam\r\nmemberikan pengampunan dilihat dari sisi hukum positif dan hukum islam. Data\r\nyang terkumpul dari berbagai sumber yang relevan di analisis secara kualitatif,\r\ndengan penalaran deduktif, yang dimaksud deduktif disini adalah hukum-hukum\r\nyang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan hukum islam yang\r\ndijadikan landasan dan kaidah-kaidah hukum untuk mendasari kewenangan\r\npresiden dalam memberikan pengampunan.\r\nSetelah melakukan penelitian ilmiah pada seluruh seluk beluk\r\npengampunan dengan cara membandingkan dari sisi hukum positif dan hukum\r\nislam, penyusun dapat menyimpulkan sebagai berikut: bahwa kewenagan\r\npresiden dalam memberikan pengampunan menurut hukum positif telah\r\nditetapkan dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1 dan 2, yang\r\nmenyatakan bahwa Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi harus\r\nminta pertimbangan Mahkamah Agung dan Presiden dapat memberikan amnesti\r\ndan abolisi harus minta pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat. Grasi sendiri\r\ndiatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang grasi, sedangkan\r\namnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954,\r\ndan rehabilitasi sendiri disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia\r\nNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pasal 97 ayat 1-3 KUHP.\r\nSedangkan dalam hukum islam wewenag kepala Negara dalam memberikan\r\npengampunan telah ditentukan dalam Al-Quran dan Al-Hadis tetapi hanya\r\nterdapat pada jari>mah ta’zi>r saja, dalam jari>mah h}udu>d kepala negara tidak boleh\r\nmemberikan pengampunan karena merupakan hak Allah, sedangkan dalam\r\njari>mah qis}a>s} diya>t yang berhak memberikan pengampunan adalah korban atau\r\nwalinya."^^ . "2011-10-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 05360009"^^ . "Luqman Vatoni"^^ . "NIM.: 05360009 Luqman Vatoni"^^ . . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57982 \n\nWEWENANG PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN PENGAMPUNAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .