<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang\r\nKetenagakerjaan, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Bagi pengusaha dalam\r\nrangka efisiensi merasa aman, karena yang bertanggung jawab terhadap buruh\r\noutsource adalah perusahaan jasa pekerja. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 6 ayat\r\n(2) poin a bahwa antara perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan\r\nburuh yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Sementara Pasal 1 butir 15\r\nmenyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan jasa pekerja\r\nmelainkan dengan perusahaan pengguna. Kedua pasal ini menimbulkan\r\nketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh, apalagi buruh outsourcing. Hal\r\nini berarti secara tidak langsung, pemerintah melegalkan bukan sekedar\r\nperbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking.\r\nDalam hukum Islam perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja harus\r\ndidasari prinsip keadilan dan tidak saling merugikan. Islam dengan ajaranajarannya\r\njuga memberi batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja ini. Oleh\r\nkarena itu, penyusun tertarik mengkaji outsourching ditinjau dari perspektif UU\r\nNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam. Melalui studi\r\nperbandingan ini diharapkan akan terungkap aspek persamaan dan perbedaannya.\r\nJenis penelitian ini adalah library research dan bersifat deskriptif.\r\nPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Data yang\r\nterkumpul dari berbagai sumber yang relevan dianalisis secara kualitatif. Dengan\r\nlogika komparatif berusaha memperbandingkan outsourcing dan implementasinya\r\ndi Indonesia menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hukum\r\nIslam yang dijadikan landasan dan kaidah hukum.\r\nKesimpulan yang penyusun peroleh adalah bahwa perjanjian kerja\r\noutsourcing dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan\r\najaran-ajaran yang terdapat dalam hukum Islam. Namun demikian, terdapat\r\nbeberapa unsur yang perlu diperhatikan mengenai ketentuan aturan-aturan sistem\r\nperjanjian kerja, antara lain: Pertama, Kecakapan hukum dalam Islam salah satu\r\nkriterianya, yaitu harus telah berakal baligh. Sedangkan dalam undang-undang\r\nsalah satu syarat dilaksanakannya perjanjian kerja tersebut tidak diatur. Kedua,\r\nPerjanjian kerja dalam hukum Islam lebih menekankan pada sistem ekonomi\r\nIslam, dalam undang-undang Ketenagakerjaan lebih menekankan pada ekonomi\r\nkapitalis. Ketiga, Perjanjian kerja dalam hukum Islam tidak hanya mengatur\r\nantara pengusaha dan pekerja/buruh saja, akan tetapi lebih dari itu haruslah sesuai\r\ndengan ketentuan syar’i>. Dengan kata lain, bekerja dalam Islam bisa menjadi\r\nsuatu Ibadah, bisa juga mengarah kepada hal yang menjadi perbuatan dosa\r\n(maksiat). Seperti mendapatkan barang riba yang memang hukumnya haram\r\nmutlak dalam Islam."^^ . "2011-10-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 05360015"^^ . "Ratminto"^^ . "NIM.: 05360015 Ratminto"^^ . . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "OUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57983 \n\nOUTSOURCING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .