TY - THES N1 - Pembimbing:Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. dan Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum ID - digilib57994 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57994/ A1 - Suparno Basuki, NIM.: 05360082 Y1 - 2011/11/09/ N2 - Di Indonesia, tindak pidana suap telah menjadi penyakit yang kronis, menular, karena dari pejabat tingkat atas sampai pejabat tingkat bawah hampir semuanya terjangkit penyakit ini. Sanksi suap dalam negara kita telah ada yaitu UU Nomor.3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, dan nepotisme, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembrantasan Tindak Pidana korupsi. Banyak faktor yang menyebabkan sanksi suap dalam UU TIPIKOR kurang berjalan, salah satunya sanksi suap yang diterapkan masih sangat ringan sehingga tidak memberi efek jera pada kepada pelaku. Penegak hukum kurang tegas dalam memberi sanksi suap pada pelaku penyuapan, maupun yang disuap dan oleh karena itu di Indonesia masih tinggi angka korupsinya, salah satunya sanksi suap yang kurang tegas, terlalu ringan, dilakukan secara terorganisir. Dalam hal ini menurut penyusun tinjauan hukum merupakan wacana yang sangat menarik untuk dikaji dengan dua perbandingan sistem hukum yang berbeda, yaitu UU TIPIKOR (hukum positif) dengan hukum pidana Islam. Sifat penelitian dalam menyusun Skripsi tersebut menggunakan deskriptif analitik komperatif. Kemudian dalam pendekatannya menggunakannya yuridis normatif, sehingga penyusun dapat menganalisa kriteria dan sanksi suap dalam hukum positif (UU TIPIKOR) dan hukum pidana Islam, kemudian mencari persamaan dan perbedaan antara dua sistem hukum Islam dan UU Tipikor. Persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum Positif tentang sanksi suap: sistem pemidanaannya sama-sama dalam memberi sanksi suap samasama menjadi wewenang penguasa (pemerintah), sedangkan perbedaannya, hukum Islam bersumber dari Allah yang tidak bisa digantikan oleh sistem manapun juga, semantara hukum positif (UU TIPIKOR) bersumber dari hukumhukum yang sudah ada kemudian dirubah oleh anggota dewan dan disahkan oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden sesuai dengan perkembangan zaman. Penetapan sanksi dalam hukum positif (UU TIPIKOR) sudah sangat jelas, sedang dalam pidana Islam sanksinya ditentukan oleh hakim (pemerintah). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Sanksi dan Suap KW - Hukum Positif KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - SANKSI SUAP DALAM HUKUM ISLAM DAN POSITIF AV - restricted EP - 119 ER -