%A NIM.: 05370046 Irwan Hayat %O Pembimbing: Dr Ahmad Yani Ansori dan Subaidi S. Ag M, Si %T KEBIJAKAN POLITIK IDHAM SAMAWI (STUDI PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN TOKO MODERN DI BANTUL) %X Zaman globalisasi yang ditandai dengan arus modernisasi dan liberalisasi dan semua aspek kehidupan yang diantaranya liberalisme ekonomi. Konsep liberalisme ekonomi kemudian melahirkan mekanisme pasar bebas atau yang sering kita kenal dengan laissez faire. Paham tersebut memiliki oreintasi perjuangan indoividual yang lebih percaya pada pasar untuk menyelesaikan masalah. Matrikulasi dari konsep liberalisme ekonomi ditandai dengan munculnya pasar-pasar modern sebagai representasi dari bentuk liberalisme ekonomi itu sendiri. Pasar modern di Indonesia mulai menjamur, tidak hanya di kota-kota besar seperti di Jakarta, Surabaya, palembang dan lainnya, tetapi konsep pasar modern hari ini telah mampu menembus daerah-daerah terpencil dimana notabene ditempat itu pula berdiri pasar tradisional yang menjadi basis perekonomian masyarakat kecil serta cermin dari ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD’45. Keberadaan pasar modern, menjadi ancaman terhadap keberadaan pasar tradisional, hal tersebut terjadi karena keberadaan pasar modern sepintas memberikan warna dan konsep baru yang lebih efisien dan higienis serta akses modal dan jaringan yang kemudian mampu menguasai dalam persaiangan pasar ketimbang pasar tradisional yang lebih banyak diisi oleh pedagang kecil. Akan tetapi konsep pasar modern yang monopolistik inilah yang akan mematikan terhadap keberadaan pasar tradisional, padahal pasar tradisional adalah menjadi pusat aktivitas perekonomian masyarakat menengah kebawah. Dalam konteks inilah, negara harus melihat hal tersebut sebagai satu persoalan yang serius dan dibutuhkan sebuah kebijakan yang tidak semata-mata populis tetapi mampu memberi jawaban terhadap substansi persoalan publik yang dihadapi oleh masayrakat, salah satunya negara (pemerintah) harus bisa memberikan proteksi terhadap pasar tradisional agar tidak termarginalisasi oleh keberadaan pasar modern. Dalam hal inilah, Bupati Bantul Idham Samawi telah membuat kebijakan yang kita anggap sangat tepat dalam memberikan proteksi terhadap keberadaan pasar tradisional dikabupaten Bantul. Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2010 tentang penataan Toko Modern di kabupaten Bantul. Bupati Bantul melakukan penertiban dan penataan terhadap keberadaan Toko Modern seperti Minimarket, Indomart, Alfamart dan Departmen Strore. Keberadaan Minimarket di bantul hanya dibatasi pada tiga kecamatan seprerti yang tertuang dalam Perbup no 12 Tahun 2010, serta dengan tegas melarang terhadap berdirinya Mall dan Super Market. Disisi lain, Bupati Bantul pun fokus pada pengembangan dan pemberdayaan pasar tradisional di seluruh kabupaten bantul, baik pemberdayaan terhadap sarana fisik pasar maupun pemberdayaan terhadap Sumber Daya Manusianya (SDM) serta melakukan advokasi jaringan dan akses pasar serta modal. Sehingga pasar tradisional mampu bersaing dan juga memberikan warna baru tanpa harus menafikan karakter pasar itu sendiri yang mengedepankan asas persaudaraan dan interaksi sosial. %K Politik Islam, Kebijakan Politik, Kepemimpinan, Idham Samawi %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib57996