TY - THES N1 - Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag dan Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag ID - digilib57997 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57997/ A1 - Asep Supriadi, NIM.: 05380016 Y1 - 2011/11/16/ N2 - Masyarakat Mendut Magelang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani. Padi merupakan komoditas utama sebagai penghasilan mereka. Setelah berbincang-bincang kepada warga atau masyarakat Mendut tentang jual beli padi, saya menemukan permasalahan yaitu tentang jual beli padi, maka dengan ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut diantaranya: 1. Mula-mula padi di sawah yang sudah menguning dan siap ditebas, penjual menawarkan kepada pembeli (calon penebas) untuk melihat sawah disetiap titik kemudian mengamati barangnya (padi yang belum dituai). Setelah melihat dan mengamati padi tersebut, penjual dan pembeli melakukan akad. Setelah terjadi kesepakatan harga, penjual akan meminta uang muka (panjer). Pembeli dipersilahkan untuk menebas padinya paling lama satu minggu dari waktu terjadinya kesepakatan akad. 2. Adanya penaksiran harga (penebas) dalam membeli padi yang sudah siap panen artinya ada unsur gharar di dalamnya. 3. Ada unsur yang dirugikan salah satu pihak. Dari penjelasan di atas bisa ditarik sebuah hukum Islam, apakah boleh atau sah jual beli padi di desa Mendut Magelang dengan sistem tebasan? Karena yang diangkat adalah bersumber dari lapangan, maka jenis penelitian ini adalah field research (Penelitian lapangan) dengan cara observasi interview dan dokumentasi. Hasil penelitian tersebut diolah melalui deskriptif analitik yaitu dengan cara menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi-materi pembahasan dari berbagai sumber kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil penelitian. Pendekatan yang diambil penyusun adalah normatif yaitu berdasarkan teori-teori dan konsep-konsep hukum Islam. Hal ini dilakukan karena dalam penelitian tersebut dihubungkan dengan instrumen hukum Islam. Adapun kesimpulan yang dapat diambil setelah penelitian adalah bahwa pelaksanaan jual beli padi di Desa Mendut Magelang adalah pelaksanaannya memakai sistem tebasan yang dikenal dengan borongan, yaitu padi yang akan dijual masih berada di sawah dan belum dituai. Dari segi akadnya penjual menggunakan prediksi (perkiraan) ini bisa aja terjadi salah prediksi dan bisa menimbulkan kerugian penjual. Dengan demikian praktek jual beli padi tersebut hukumnya tidah sah atau tidak boleh secara syar?i karena adanya unsur gharar di dalam obyek barang dengan ketidakjelasan ukuran, berat dan takarannya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Jual Beli KW - Tebasan KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - JUAL BELI PADI DI DESA MENDUT MAGELANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 91 ER -