%A NIM.: 06350084 Firhaniyah %O Pembimbing: Drs. Supriatna, M.Si. dan Siti Djazimah, M.SI %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN DENGAN ALASAN ISTRI SUDAH HAMIL LEBIH DAHULU (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR: 19/Pdt.G/2004/PA.Dps) %X Di zaman sekarang, banyak ditemukan perkawinan yang dikarenakan calon istri telah hamil lebih dahulu. Akibat dari ketidakmampuan menahan diri, banyak remaja yang berani melakukan hubungan badan sebelum menikah. Kehamilan yang tidak diharapkan ini tentu saja menimbulkan masalah, baik bagi remaja itu sendiri maupun bagi orang tuanya. Fenomena perceraian dengan alasan istri sudah hamil lebih dahulu yang ada di Pengadilan Agama Denpasar sangat menarik untuk dikaji dan dijadikan suatu penelitian oleh penyusun. Dalam hal ini, penyusun mengamati tentang pembuktian dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Denpasar, serta tinjauan Hukum Islam terhadap pembuktian dan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Denpasar dalam memutus perkara dengan alasan istri sudah hamil lebih dahulu. Dalam penelitian ini kaidah yang dipakai oleh hakim dalam memutus putusan adalah menghilangkan kemaḍorotan. Penelitian ini bersifat dekriptifanalitis, yaitu menggambarkan serta menguraikan permasalahan perceraian dengan alasan istri sudah hamil lebih dahulu dan setelah itu dianalisa berdasarkan data yang didapat. Adapun kesimpulan dari hasil analisis yang penyusun lakukan adalah berkaitan dengan perkara perceraian karena istri sudah hamil lebih dahulu yang ada di Pengadilan Agama Denpasar, Pemohon memberikan beberapa bukti untuk menguatkan dalil gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Agama Denpasar berupa bukti surat-surat dan bukti saksi. Dan dalam kesaksian saksi, telah membuktikan bahwa permohonan Pemohon untuk bercerai dikarenakan istri sudah hamil lebih dahulu, adalah benar. Upaya pembuktian hukum Pengadilan agama Denpasar dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan istri sudah hamil lebih dahulu telah melalui prosedur hukum yang telah ditentukan. Pengadilan Agama Denpasar telah mencari unsur-unsur alasan perceraian tersebut, yaitu berkaitan dengan istri sudah hamil lebih dahulu yang menyebabkan perselisihan dan percekcokan terus-menerus, kemudian bukti-bukti yang menunjukkan bahwa antara suami istri tersebut benar-benar tidak ada harapan lagi akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Denpasar berhak mengesahkan perkara perceraian tersebut demi tercapainya solusi terbaik untuk kedua belah pihak. %K Perceraian, Pengadilan Agama, Perkara Hukum %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58022