%A NIM.: 06390097 Novalia Tri Aryanti %O Pembimbing: Dr. Moh. Fakhri Husein, SE., M.Si dan Sunarsih, SE., M.Si %T ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH MENURUT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO.102 (STUDI PADA BMT SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA) %X Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal tabungan dan pembiayaan. Dilihat dari sisi keuangan perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional, tapi dilihat dari sisi operasionalnya sangat berbeda, dimana bank konvensional memberikan imbalan berupa bunga baik dalam deposito maupun dalam kredit. Sedangkan perbankan syariah memberikan imbalan sesuai dengan perjanjian yang disepakati para pihak dan sesuai Hukum Islam, baik dalam pembiayaan maupun dalam deposito. BMT Sunan Kalijaga Yogyakarta mencoba untuk menawarkan produk pembiayaan dalam bentuk jual beli yang dikenal dengan Murabahah. Keberadaan perbankan syariah menimbulkan tantangan besar bagi para pakar ekonomi Islam, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi syariah. Akuntansi syariah digunakan sebagai dasar dalam penerapan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi yang digunakan oleh perbankan konvensional. Standar akuntansi bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi, dimana perlakuan akuntansi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengembangan perbankan syariah. Hal ini memiliki beberapa alasan diantaranya perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan akan memberikan suatu spesifikasi khusus terhadap penentuan jumlah dan jenis informasi, aturan, prosedur pengukuran, bentuk laporan penyajian laporan keuangan, pelaporan keuangan dan pengungkapan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan menurut maksudnya merupakan deskriptive research. Data dikumpulakan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis yang akan digunakan adalah analisis perspektif, yaitu menjelaskan apakah perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan murabahah pada BMT Sunan Kalijaga Yogyakarta telah sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan ( PSAK) No. 102. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan murabahah telah sesuai dengan PSAK No. 102. Pengakuan akun laporan keuangan pada BMT Sunan Kalijaga Yogyakarta menggunakan accrual basis, sedangkan untuk bagi hasil menggunakan cash basis. %K Akuntansi, Laporan Keuangan, Pembiayaan Murabahah %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58026