%0 Thesis %9 Skripsi %A Indra Taufiq Hidayat, NIM.: 07360024 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2011 %F digilib:58034 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Sanksi Pidana, Hukum Qisas, Hak Asasi Manusia %P 119 %T RELEVANSI SANKSI PIDANA KISAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM PIDANA INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58034/ %X Secara historis, hukum pidana mengalami perkembangan pesat sejak awal ditunjuknya Nabi Muhammad SAW. sebagai Nabi dan sampai sekarang hukum pidana menjadi tolak ukur maraknya tindak kejahatan yang semakin beraneka ragam dengan tanpa mengenal usia baik korban maupun pelaku. Perilaku tindak pidana yang semakin marak dan berkembang tersebut melahirkan efek negatif yang tidak terduga, yakni munculnya suatu opini bahwa hukum yang ada dirasa tidak adil dalam realisasinya. Problematika hukum mulai muncul sejak dirasakan sudah tidak ada lagi hubungan erat antara pemerintah dan masyarakat. Dari sinilah letak signifikansi penelitian ini dimulai, di mana penyusun mengasumsikan perlunya hukum pidana yang tegas dan adil, untuk menghadapi perkembangan dan maraknya tindak pidana. Kemudian Islam masuk dan menawarkan hukum pidana yang tegas dan mengenalkan teori keseimbangan dalam menetapkan sanksi pidana. Mengadvokasikan Islam sebagai agama yang memiliki hukum elastis dan fleksibel. Dalam menelaah permasalah tersebut, penyusun menggunakan penelitian pustaka melalui pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analisis melalui teknik pengumpulan data yang diperoleh dari dan melalui sata primer dan data sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah menggunakan instrumen analisis deduktif-komparatif. Fokus kajian dalam penitilian ini adalah dengan mencoba mengkomparasikan konsep sanksi pidana kisas, hak asasi manusia, dan hukum pidana Indonesia. Untuk mendapatkan suatu sanksi pidana yang dinamis. Penelitian ini menyimpulkan tawaran teoritis dan metodologis hukum pidana islam, hak asasi manusia, dan hukum pidana Indonesia dalam melakukan penalaran hukum mencakup beberapa konsepsi utama yang menjadikan ketiganya sama-sama sebagai hukum yang memasyarakat dan fleksibel. Konsepsi-konsepsi tersebut terdiri dari konsepsi berbasis nilai, metodologis, dan tujuan adanya sanksi. Atas dasar itulah kemudian ketiga konsep ini dapat menjamin kehidupan yang saling menghormati atas hak dan kewajiban perorangan maupun orang lain. Sehingga hukum bukan hanya sebagai peraturan tertulis, melainkan juga sebagai pedoman untuk menggambarkan bagaimana seharusnya hidup bermasyarakat. %Z Pembimbing: Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum