@phdthesis{digilib58036, month = {July}, title = {PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN KARENA KHAWATIR ZINA (STUDI TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA WATES NO : 0006/Pdt.P/2010/PA.Wt)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 07350059 Solecha}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Drs. Fuad Zein, MA., dan Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag}, keywords = {Perkawinan, Pengadilan Agama, Dispensasi Kawin}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58036/}, abstract = {Pergaulan bebas para remaja, membuat orang tua khawatir terhadap anak-anaknya. Orang tua khawatir jika anaknya terjebak pada permasalahan seks bebas, hamil pra nikah dan sebagainya. Salah satu upaya untuk menghindarkan anaknya pada permasalahan tersebut adalah dengan cara menikahkannya. permasalahannya adalah ketika umur calon mempelai belum mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka harus mengajukan permohonan dispensasi kawin, namun perundang-undangan tidak menjelaskan motif apa saja yang dapat digunakan untuk permohonan dispensasi kawin. Pada perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Wates No: 0006/Pdt.P/2010/PA.Wt, pemohon mengunakan motif ?karena dikhawatirkan melakukan zina?. Pokok masalah pada penelitian ini adalah apakah motif khawatir zina pada perkara No: 0006/Pdt.P/2010/PA.Wt dapat dijadikan alasan untuk permohonan dispensai kawin dan apakah pertimbangan hakim pada perkara tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian pustaka. Teknik pengumpulan data melalui sumber pustaka yakni Penetapan PA Wates No: 0006/Pdt.P/2010/PA.Wt, kemudian dibantu wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Wates dan wawancara dengan responden. Metode pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif. Sifat penelitian menggunakan preskriptif. Analisis data adalah dengan menggunakan pola pikir deduktif dan induktif. Deduktif yaitu penyusun menerapkan teori Sadd az-Z{\ensuremath{|}}ari?ah dan kaidah fikih yang bersifat umum untuk menganalisis perkara permohonan dispensasi kawin No: 0006/Pdt.P/2010/ PA.Wt. Induktif yaitu penyusun menganalisis perkara permohonan dispensasi kawin No: 0006/Pdt.P/2010/ PA.Wt kemudian ditarik pada kesimpulan umum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemohon khawatir terjadi zina karena calon mempelai wanita (Siti marfu?ah) telah bermalam sebanyak tiga kali di rumah calon mempelai laki-laki (Dwi Ariyanto). Pertimbangan pokok yang digunakan oleh hakim adalah lebih kepada kemafsadatan yang ditimbulkan jika tidak segera dinikahkan. Dalam analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa motif khawatir zina pada perkara No: 0006/Pdt.P/2010/PA.Wt dapat dijadikan alasan untuk permohonan dispensasi kawin. Pertimbangan hakim pada perkara tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam.} }