%0 Thesis %9 Skripsi %A Siti Rahmah, NIM.: 07350080 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2011 %F digilib:58040 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Murtad, Perceraian, Hukum Keluarga %P 139 %T ALASAN PERCERAIAN DISEBABKAN PERCEKCOKAN ATAS DASAR PINDAH AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR PADA TAHUN 2010) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58040/ %X Tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Perkawinan dapat putus karena alasan percekcokan atas dasar pindah agama. Percekcokan tersebut dapat menimbulkan keretakan dalam rumah tangga hingga akhirnya diputuskan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan. Bagaimana pertimbangan hukum yang diterapkan oleh hakim Pengadilan Agama dalam memutus perceraian disebabkan percekcokan atas dasar pindah agama dan bagaimana akibat hukum perceraian karena percekcokan atas dasar pindah agama terhadap harta dan anak, kedua permasalahan tersebut saling berkaitan. Untuk itulah kedua permasalahan tersebut saya bahas dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Denpasar karena wilayah geografisnya, Islam sebagai minoritas dan banyaknya masyarakat pendatang yang beragama Islam datang ke Denpasar dan menikah dengan penduduk lokal Denpasar yang notabenenya beragama Hindu. Penyusun melakukan penelitian dengan mengunakan metode pendekatan yaitu yuridis empirik dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Adapun responden dalam hal ini adalah pihak yang terkait yaitu hakim Pengadilan Agama Denpasar yang memutuskan perceraian disebabkan percekcokan atas dasar pindah agama. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian langsung yang berbentuk pengumpulan data dan wawancara, selain itu digunakan bahan kepustakaan. Dalam metode analitis data dipergunakan analitis data kualitatif. Hasil penelitian yang penyusun lakukan adalah pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan percekcokan atas dasar pindah agama pada Pengadilan Agama Denpasar tahun 2010 adalah Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) dan (h), Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam dan akibat hukum yang timbul adalah jatuhnya talak satu ba’in shugro suami terhadap istrinya dan apabila terdapat harta bersama selama perkawinan maka harta tersebut dibagi dua antara suami istri. %Z Pembimbing: Hj. Fatma Amalia S.Ag., M.Si dan Drs. A. Pattiroy, M.Ag