relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58042/ title: SANKSI PIDANA MATI BAGI TERORISME MENURUT FIQH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2003 TENTANG TERORISME creator: Efendi Anuwar, NIM.: 07360021 subject: TERORISME description: Terorisme adalah perbuatan atau perilaku yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana dan jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah, mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan. Sebenarnya pengertian terorisme ini belum ada yang memberikan pengertian secara detail, meskipun negara Amerika Serikat sendiri yang pertama kali memaparkan perang melawan terorisme tapi Amerika belum ada mengeluarkan pengertian tentang terorisme ini secara detail. Maka dari itu, negara, lembaga dan siapa pun bisa mendefinisikan terorisme ini dengan pengertian mereka masing-masing. Tindakan terorisme merupakan tindakan yang dilarang di setiap negara, bahkan ada yang memberi sanksi hukuman mati bagi yang melakukan tindakan teror. Karena tindakan teror membuat kerusakan, melakukan kekerasan bahkan melakukan pembunuhan. Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana memberantas tindakan terorisme dan apa hukuman yang pantas bagi yang melakukan tindak pidana terorisme. Bagaimana Islam menanggapi hal ini, karena di dalam Islam istilah terorisme belum ada yang membahas hukum dan pemberantasan tentang tindakan terorisme. Adapun metode yang digunakan untuk menjawab semua permasalahan di atas, peneliti menggunakan metode penelitian pustaka (library research), yang mana menggunakan beberapa refrensi-refrensi buku-buku yang berkaitan dengan hukum pidana, kitab-kitab fiqh jināyah, artikel-artikel dan sumber-sumber yang lain yang berkenaan dengan tindakan terorisme. Hasil penelitian menjelaskan bahwa walaupun pembahasan tentang terorisme belum ada di dalam agama Islam, tetapi bukan berarti Islam tidak membahas tentang masalah ini. Dalam hukum Islam, tindakkan terorisme dapat diqiyaskan dengan hirābah karena motif dan unsurnya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu Islam pun membahasnya juga berikut dengan sanksinya. Hukum positif dan hukum Islam mempunyai kesamaan dalam memberi sanksi kepada pelaku teror, kedua-duanya sama-sama memberi hukuman mati bagi pelaku teror. Tetapi hukuman mati bukanlah keputusan final, karena ada hukuman alternatif yang diberikan oleh masing-masing hukum, sesuai dengan perbuatannya. Ada yang minimal dipenjara empat tahun maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Oleh sebab itu, dalam membahas tindak pidana terorisme benar-benar serius ditangani supaya dapat menciptakan kehidupan yang aman dan damai. date: 2011-11-16 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58042/1/BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58042/2/BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Efendi Anuwar, NIM.: 07360021 (2011) SANKSI PIDANA MATI BAGI TERORISME MENURUT FIQH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2003 TENTANG TERORISME. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.