%0 Thesis %9 Skripsi %A Astoni, NIM.: 07360029 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2011 %F digilib:58047 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Pidana Islam, Kejahatan, Pencemaran Lingkungan %P 150 %T SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58047/ %X Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan yang dampaknya sangat merusak ekosistem bagi kehidupan masa kini dan mendatang. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Undang-undang mengancam pidana bagi siapa saja yang melanggar perbuatan tersebut. Walaupun Undang-undang sudah mengatur tentang tindak pidana tersebut, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam realitanya, ternyata pasal-pasal tersebut sangat lemah, karena ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain, sehingga kasus ini masih sangat marak dan menngancam anak-anak. Bermula dari keadaan tersebut, muncul permasalahan yakni bagaimanakah sanksi pelaku pencemaran, serta persamaan dan perbedaan sanksi pelaku pencemaran dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunganh Hidup dan Fiqh Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti memakai penelitian literer, metode yang ditempuh adalah metode deskriptif dengan pola pembahasan yakni suatu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Penelitian ini termasuk bersifat deskriptif-analitik-komparatif dan interpretasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan yuridis, pendekatan normatif. Hasil data yang telah diperoleh baik dari sumber primer dan sekunder, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi. Hasil penelitian menunjukan : Pidana pencemaran diatur dalam Pasal 98 UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Dengan kata lain setiap orang yang terbukti melakukan pencemaran dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sanksi pelaku pencemaran lingkungan dalam Islam diserahkan kepada ulil amri (penguasa) yang jenis kejahatannya masuk kategori jarimah ta’zir. Hukumannya dapat berupa hukuman mati, jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan perampasan harta, dan penghancuran barang. Hakim dalam hal ini, dapat menetapkan dan memutuskan hukuman yang sesuai kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan pelaku pencemaran. %Z Pembimbing: Dr. H. Malik Madany, MA. dan Budi Ruhiatuddin, SH., M.Hum