<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM)"^^ . "Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan yang\r\ndampaknya sangat merusak ekosistem bagi kehidupan masa kini dan mendatang.\r\nPencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,\r\nzat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan\r\nmanusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.\r\nUndang-undang mengancam pidana bagi siapa saja yang melanggar perbuatan\r\ntersebut. Walaupun Undang-undang sudah mengatur tentang tindak pidana\r\ntersebut, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan\r\nLingkungan Hidup. Namun dalam realitanya, ternyata pasal-pasal tersebut sangat\r\nlemah, karena ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi\r\norang lain, sehingga kasus ini masih sangat marak dan menngancam anak-anak.\r\nBermula dari keadaan tersebut, muncul permasalahan yakni bagaimanakah\r\nsanksi pelaku pencemaran, serta persamaan dan perbedaan sanksi pelaku\r\npencemaran dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan\r\nLingkunganh Hidup dan Fiqh Islam.\r\nUntuk menjawab permasalahan tersebut peneliti memakai penelitian\r\nliterer, metode yang ditempuh adalah metode deskriptif dengan pola pembahasan\r\nyakni suatu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya.\r\nPenelitian ini termasuk bersifat deskriptif-analitik-komparatif dan interpretasi.\r\nAdapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan yuridis,\r\npendekatan normatif. Hasil data yang telah diperoleh baik dari sumber primer dan\r\nsekunder, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi.\r\nHasil penelitian menunjukan : Pidana pencemaran diatur dalam Pasal 98\r\nUU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan\r\nHidup, yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang\r\nmengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku\r\nmutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana\r\ndengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10\r\n(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak\r\nsepuluh miliar rupiah. Dengan kata lain setiap orang yang terbukti melakukan\r\npencemaran dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling\r\nbanyak sepuluh miliar rupiah.\r\nSanksi pelaku pencemaran lingkungan dalam Islam diserahkan kepada ulil\r\namri (penguasa) yang jenis kejahatannya masuk kategori jarimah ta’zir.\r\nHukumannya dapat berupa hukuman mati, jilid (dera), penjara, pengasingan,\r\ndenda, penyitaan perampasan harta, dan penghancuran barang. Hakim dalam hal\r\nini, dapat menetapkan dan memutuskan hukuman yang sesuai kadar dari seberapa\r\nbesar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan pelaku pencemaran."^^ . "2011-08-02" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 07360029"^^ . "Astoni"^^ . "NIM.: 07360029 Astoni"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58047 \n\nSANKSI BAGI PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU NO 32 TAHUN 2009 DAN FIQH ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Islam dan Lingkungan" . . . "Hukum Islam"@id . .