%A NIM.: 07380040 Wahyu Nur Sewanto %O Pembimbing: Dr. H. M. Nur, M.Ag., dan Lindra Darnela S.Ag, M.Hum. %T REGULASI PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Pekerjaan juga merupakan sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya sendiri, kelurga, maupun lingkungannya. Kondisi perekonomian yang kurang baik di negara sendiri dan penghasilan yang cukup besar di negara lain telah menjadi pemicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara masif. Hal tersebut menjadikan tenaga kerja indonesia khususnya tenaga kerja wanita banyak yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Dari latar belakang tersebut muncul sebuah pertanyaan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (literatur) yang bersifat preskriptif-analitik dengan mencari data dari beberapa dokumen tertulis, seperti buku-buku referensi, artikel, koran, jurnal, majalah, dokumen tertulis lainnya. Dalam praktiknya untuk mencari kebenaran dari sebuah laporan ilmiah, maka yang penulis lakukan dalam pengumpulan data adalah dengan menggunakan metode dokumen yaitu cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif pada hukum Islam yang didasarkan konsep maqāṣid asy-Syarī’ah. Penelitian ini bertujuan menilai tentang regulasi perlindungan serta permasalahan tenaga kerja wanita Indonesia menurut pandangan yang ada dalam hukum Islam dengan menggunakan konsep maqāṣid asy-Syarī’ah. Hasil penelitian ini bahwa dalam hukum Islam membolehkan wanita bekerja di luar negeri, akan tetapi karena di dalamnya terdapat unsur yang kemungkinan akan merusak jiwa serta kehormatan seseorang yang mana hal tersebut tidak sesuai dalam nilai-nilai maqāṣid asy-Syarī’ah maka tidak di bolehkan. Dalam prinsip maqāṣid asy-Syarī’ah setiap manusia harus menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya. Selain itu perjanjian kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (antara perusahaan dan pekerjanya) harus ada perlindungan terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri. Hal ini membutuhkan tegasnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah. %K Maqasid Asy-Syari’ah, Tenaga Kerja Wanita (TKW), Perlindungan Pekerja %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58076