@phdthesis{digilib58078,
           month = {October},
           title = {PRAKTIK ARISAN MOTOR Q-FAZZ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA},
          author = {NIM.: 07380043 Wahid Sholihul Amal},
            year = {2011},
            note = {Pembimbing: Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag Dan Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.},
        keywords = {Jual Beli, Sistem Bagi Hasil (Mudarabah), Investasi},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58078/},
        abstract = {Salah satu cara yang sedang menjadi trend di masyarakat untuk membeli
motor adalah dengan mengikuti arisan motor. Sebagai salah satu contohnya
adalah praktik arisan motor Q-Fazz yang terjadi di desa Ngliwu, Kec. Kedu, Kab,
Temanggung. Arisan motor ini berbeda dengan sistem arisan motor yang lain. Jika
pada umumnya arisan merupakan perkumpulan uang senilai untuk diundi secara
berkala, dimana setoran wajib dan pengundian diberikan/dilakukan tiap bulan
selama arisan masih berjalan, namun yang terjadi pada arisan motor Q-Fazz ini
setoran wajib hanya diberikan sekali yaitu pada awal arisan. Ini tentu saja berbeda
dengan sistem arisan itu sendiri. Dengan sistem ini, peserta arisan dapat
memperoleh motor dengan harga yang jauh lebih murah.
Berdasarkan pemaparan di atas maka perlu dikaji lebih dalam mengenai
pratik dan bagaimana hukum Islam meninjau praktik arisan tersebut.
Penelitian yang dilakukan penyusun terhadap praktik arisan motor yang
terjadi di desa Ngliwu, Kec. Kedu, Kab, Temanggung ini merupakan penelitian
lapangan yang bersifat normatif. Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan
penyusun melakukan pengamatan secara langsung maupun wawancara kepada
para pelaku praktik tersebut. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian
dianalisis dengan pendekatan normatif dan didasarkan pada teori harga dalam jual
beli dan bagi hasil dalam islam sebagai kaidah sekunder setelah al-Qur?an dan
Hadis untuk mendapatkan jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari?ah.
Dari penelitian yang telah dilakukan penyusun, praktik arisan motor QFazz
ini termasuk praktik yang tidak boleh (haram) menurut hukum Islam.
Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan analisis dari aspek harga dalam jual beli
dan dari aspek bagi hasil (mu?arabah). Dari aspek harga, penyusun menganalisis
bahwa praktik yang terjadi mengandung unsur penipuan. Dimana pada
praktiknya, meskipun cara penentuan harga telah sesuai dengan kesepakatan
antara pihak penjual (pengelola) dan pembeli (peserta arisan), namun praktik ini
termasuk kategori al-gabn karena nominal harga yang jauh lebih rendah
melampaui kewajaran dari harga normal. Sedangkan dari aspek bagi hasil praktik
arisan ini tidak sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang berlaku dalam hukum
Islam. Selain itu praktik ini juga mengandung unsur garar karena pendapatan bagi
hasil 10\% dari besarnya modal adalah suatu hal yang tidak rasional dan belum
jelas apakah perusahaan yang bergerak dibidang transaksi pulsa mampu
memberikan hasil sebesar prosentase yang dijanjikan tersebut secara continew.}
}