@phdthesis{digilib58078, month = {October}, title = {PRAKTIK ARISAN MOTOR Q-FAZZ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 07380043 Wahid Sholihul Amal}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag Dan Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Jual Beli, Sistem Bagi Hasil (Mudarabah), Investasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58078/}, abstract = {Salah satu cara yang sedang menjadi trend di masyarakat untuk membeli motor adalah dengan mengikuti arisan motor. Sebagai salah satu contohnya adalah praktik arisan motor Q-Fazz yang terjadi di desa Ngliwu, Kec. Kedu, Kab, Temanggung. Arisan motor ini berbeda dengan sistem arisan motor yang lain. Jika pada umumnya arisan merupakan perkumpulan uang senilai untuk diundi secara berkala, dimana setoran wajib dan pengundian diberikan/dilakukan tiap bulan selama arisan masih berjalan, namun yang terjadi pada arisan motor Q-Fazz ini setoran wajib hanya diberikan sekali yaitu pada awal arisan. Ini tentu saja berbeda dengan sistem arisan itu sendiri. Dengan sistem ini, peserta arisan dapat memperoleh motor dengan harga yang jauh lebih murah. Berdasarkan pemaparan di atas maka perlu dikaji lebih dalam mengenai pratik dan bagaimana hukum Islam meninjau praktik arisan tersebut. Penelitian yang dilakukan penyusun terhadap praktik arisan motor yang terjadi di desa Ngliwu, Kec. Kedu, Kab, Temanggung ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat normatif. Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan penyusun melakukan pengamatan secara langsung maupun wawancara kepada para pelaku praktik tersebut. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan didasarkan pada teori harga dalam jual beli dan bagi hasil dalam islam sebagai kaidah sekunder setelah al-Qur?an dan Hadis untuk mendapatkan jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari?ah. Dari penelitian yang telah dilakukan penyusun, praktik arisan motor QFazz ini termasuk praktik yang tidak boleh (haram) menurut hukum Islam. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan analisis dari aspek harga dalam jual beli dan dari aspek bagi hasil (mu?arabah). Dari aspek harga, penyusun menganalisis bahwa praktik yang terjadi mengandung unsur penipuan. Dimana pada praktiknya, meskipun cara penentuan harga telah sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual (pengelola) dan pembeli (peserta arisan), namun praktik ini termasuk kategori al-gabn karena nominal harga yang jauh lebih rendah melampaui kewajaran dari harga normal. Sedangkan dari aspek bagi hasil praktik arisan ini tidak sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang berlaku dalam hukum Islam. Selain itu praktik ini juga mengandung unsur garar karena pendapatan bagi hasil 10\% dari besarnya modal adalah suatu hal yang tidak rasional dan belum jelas apakah perusahaan yang bergerak dibidang transaksi pulsa mampu memberikan hasil sebesar prosentase yang dijanjikan tersebut secara continew.} }