<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Debt collector adalah orang atau sekumpulan orang sebagai pihak ketiga yang\r\ndimintai jasanya oleh perbankan dan lembaga keuangan untuk menagih utang atau\r\nkredit yang bermasalah dari nasabahnya. Penggunaan jasa penagih utang ini sudah\r\nsangat lazim, bahkan bisa dikatakan menjadi bagian tak terpisahkan dari industri\r\nperbankan dan lembaga keuangan. Namun masalahnya, kehadiran debt collector\r\nselama ini seringkali meresahkan nasabah, karena dalam menjalankan tugasnya, para\r\npenagih hutang ini seringkali mengabaikan asas kesopanan dan kepatutan, bahkan\r\ntidak jarang menjurus ke arah premanisme. Mereka kerap pula meneror dan\r\nmengintimidasi nasabah dan bahkan menyebabkan nasabah meninggal dunia, seperti\r\nyang dialami salah satu nasabah yaitu, Irzen Okta yang diduga akibat dianiya oleh\r\ntiga orang debt collector terkait dengan tunggakan hutang kartu kreditnya kepada\r\npihak bank Citibank pada Selasa, 29 Maret 2011 yang semula berjumlah empat puluh\r\ndelapan juta rupiah menjadi seratus juta rupiah.\r\nUntuk memecahkan permasalahan di atas, pada penelitian ini digunakan\r\nsaddużżari’ah sebagai pisau analisis. Saddużżari’ah adalah menetapkan hukum\r\nlarangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan akan tetapi\r\ndilarang demi mencegah terjadinya perbuatan yang dapat menimbulkan dampak\r\nburuk yang lebih besar.\r\nSkripsi ini bersifat library research sehingga data yang diperoleh berasal dari\r\nbuku-buku maupun maupun tulisan di media elektronik (situs web) sebagai data\r\nprimer, dan wawancara dengan pihak debt collector.\r\nSetelah penyusun menganalisis terhadap penggunaan jasa debt collector pada\r\nlembaga keuangan perbankan,maka penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa\r\nmenagih hutang menggunakan jasa debt collector hukumya adalah boleh (mubah)\r\ndikarenakan pekerjaan debt collector tersebut adalah mewakili pihak kreditur dalam\r\nmengih hutang. Dalam hukum Islam sendiri penagihan hutang piutang dapat\r\ndiwakilkan (wakalah) ataupun di tagih secara langsung oleh kreditur. Kekerasan\r\ndalam penggunaan jasa debt collector tidak dapat dijadikan acuan untuk penghapusan\r\npenggunaan jasa debt collector karena apabila kemadaratannya dihilangkan maka\r\npenggunaan jasa debt collector pada lembaga keuangan perbankan sah-sah saja.\r\nSedangkan penghapusan penggunaan jasa debt collector maka justru akan\r\nmenimbulkan kemadaratan yang lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatannya\r\nseperti: banyak pengangguran tetapi menghindarkan kekerasan sebagai alasan utama\r\nkemaslahatan dihapusnya penggunaan jasa debt collector namun disisi lain bank akan\r\nmenaikkan suku bunga apabila dihapusnya penggunaan jasa debt collector tersebut."^^ . "2011-11-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 07380055"^^ . "Maimuna"^^ . "NIM.: 07380055 Maimuna"^^ . . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58079 \n\nPENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi - Masalah Hukum" . .