%A NIM.: 07380055 Maimuna %O Pembimbing: Drs.Kholid Zulfa, M.Si, dan Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag %T PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Debt collector adalah orang atau sekumpulan orang sebagai pihak ketiga yang dimintai jasanya oleh perbankan dan lembaga keuangan untuk menagih utang atau kredit yang bermasalah dari nasabahnya. Penggunaan jasa penagih utang ini sudah sangat lazim, bahkan bisa dikatakan menjadi bagian tak terpisahkan dari industri perbankan dan lembaga keuangan. Namun masalahnya, kehadiran debt collector selama ini seringkali meresahkan nasabah, karena dalam menjalankan tugasnya, para penagih hutang ini seringkali mengabaikan asas kesopanan dan kepatutan, bahkan tidak jarang menjurus ke arah premanisme. Mereka kerap pula meneror dan mengintimidasi nasabah dan bahkan menyebabkan nasabah meninggal dunia, seperti yang dialami salah satu nasabah yaitu, Irzen Okta yang diduga akibat dianiya oleh tiga orang debt collector terkait dengan tunggakan hutang kartu kreditnya kepada pihak bank Citibank pada Selasa, 29 Maret 2011 yang semula berjumlah empat puluh delapan juta rupiah menjadi seratus juta rupiah. Untuk memecahkan permasalahan di atas, pada penelitian ini digunakan saddużżari’ah sebagai pisau analisis. Saddużżari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan akan tetapi dilarang demi mencegah terjadinya perbuatan yang dapat menimbulkan dampak buruk yang lebih besar. Skripsi ini bersifat library research sehingga data yang diperoleh berasal dari buku-buku maupun maupun tulisan di media elektronik (situs web) sebagai data primer, dan wawancara dengan pihak debt collector. Setelah penyusun menganalisis terhadap penggunaan jasa debt collector pada lembaga keuangan perbankan,maka penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa menagih hutang menggunakan jasa debt collector hukumya adalah boleh (mubah) dikarenakan pekerjaan debt collector tersebut adalah mewakili pihak kreditur dalam mengih hutang. Dalam hukum Islam sendiri penagihan hutang piutang dapat diwakilkan (wakalah) ataupun di tagih secara langsung oleh kreditur. Kekerasan dalam penggunaan jasa debt collector tidak dapat dijadikan acuan untuk penghapusan penggunaan jasa debt collector karena apabila kemadaratannya dihilangkan maka penggunaan jasa debt collector pada lembaga keuangan perbankan sah-sah saja. Sedangkan penghapusan penggunaan jasa debt collector maka justru akan menimbulkan kemadaratan yang lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatannya seperti: banyak pengangguran tetapi menghindarkan kekerasan sebagai alasan utama kemaslahatan dihapusnya penggunaan jasa debt collector namun disisi lain bank akan menaikkan suku bunga apabila dihapusnya penggunaan jasa debt collector tersebut. %K Hutang Piutang, Hukum Islam, Debt Collector, Ijrah, Wakalah %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58079