%A NIM.: 07390081 Rudi Ajiansah %O Pembimbing: Dr. H. Syafiq M. Hanafi, M.Ag dan H. M. Yazid Afandi, M.Ag %T PENGARUH PENGETAHUAN ZAKAT DAN PERSEPSI WAJIB PAJAK TENTANG ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK MUSLIM (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KABUPATEN SLEMAN) %X Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (Field Research), dengan fokus penelitian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya, yang dilihat dari pengetahuan zakat, persepsi tentang zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, hukum zakat dan pajak dan layanan pajak. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah analisis regresi berganda dengan terlebih dahulu melakukan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan dari keempat faktor tersebut hanya persepsi tentang zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan hukum zakat dan pajak yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya. Sedangkan faktor pengetahuan zakat dan layanan pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya. Pengaruh pengetahuan zakat terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya diperoleh thitung sebesar -0,664 dengan p value 0,508. Karena nilai p value 0,508 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis ditolak. Pengaruh persepsi tentang zakat sebagai pengurang penghasilan bruto terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya diperoleh thitung sebesar 2,251 dengan nilai p value 0,027. Karena nilai p value ,027 < dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Pengaruh hukum zakat dan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya diperoleh thitung sebesar 3,110 dengan p value 0,002. Karena nilai p value 0,002 < dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Pengaruh layanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak muslim dalam melaporkan pajaknya diperoleh thitung sebesar 0,461 dengan p value 0,646. Karena nilai p value 0,646 > dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis ditolak. Berdasarkan hasil uji determinasi besarnya nilai Adjusted R Square pada penelitian ini adalah sebesar 0,327. Hal ini menunjukkan 32,7% variasi kepatuhan wajib pajak muslim dapat dijelaskan oleh variasi dari empat variabel yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak muslim yaitu pengetahuan zakat, persepsi tentang zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, hukum zakat dan pajak dan layanan pajak. Sisanya 67,3% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan. %K Pajak, Pajak Penghasilan (PPH), Zakat %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58101