%A NIM.: 06530035 Mohammad Ismail %O Pembimbing: Adip Sofia SS,M,Hum %T KONSEP AL-‘ADL(KEADILAN) DALAM AL-QUR’AN STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN M. QURAISH SHIHAB DAN M. DAWAM RAHARDJO DALAM BUKU WAWASAN AL-QUR’AN DAN INSEKLOPEDI AL-QUR’AN %X Al-adl dalam bahasa arab adalah merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan – wa ‘udûlan – wa ‘adâlatan ( – عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً وَعَداَلَةً ) . Kata kerja ini berakar pada huruf-huruf ‘ain ( عَيْن ), dâl ( دَال ), dan lâm ( ,(لاَم yang makna pokoknya adalah ‘al-istiwâ’’ ( اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus) dan ‘al-i‘wijâj’ اَلْاِعْوِجَاج) = keadaan menyimpang). Jadi rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang ber-tolak belakang, yakni ‘lurus’ atau ‘sama’ dan ‘bengkok’ atau ‘berbeda’. Dari makna pertama, kata ‘adl berarti ‘menetapkan hukum dengan benar’.. Jadi, seorang yang ‘adl adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. ‘Persamaan’ itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang ‘adl “berpihak kepada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus mem peroleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenangwenang. Indonesia biarpun dikatakan masih menjadi negara berkembang,namun dalam konteks sosial masyarakat saat ini dapat dikatakan perhatian masyarakat terhadap halhal yang bersifal ilmiah atau sains lebih digemari oleh masyarakat, dari pada hal-hal yang berdimensi religi. Sehingga nilai-nilai keilahian yang bersifat transendental mengalami kemunduran, karena tidak dibarengi dengan nilai-nilai spiritual.. Kajian tentang al-adl adalah merupakan satu langkah pemahaman terhadap masyarakat modern saat ini, dimana nilai-nilai keadilan harus ditegakkan. sehingga dengan tercapainya keadilan pada suatu tatanan masyarakat, dapat tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran pada masyarakat itu sendiri. Quraish Shihab dan Dawam Rahardjo adalah merupakan tokoh mufasir kontemporer yang cukup banyak mengkaji tematema sosial modern khususnya tentang al-adl ( keadillan). Keduanya sama-sama menuangkan karya tafsirnya terkait dengan hal tersebut, akan tetapi keduanya melakukan pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan al-adl. Disinilah pentingnya penulis melakukan penelitian tentang penafsiran al-adl menurut Quraish Shihab dan Dawam Rahardjo dalam buku Wawasan Al-Qur’an dan Ensiklopdi Al-Qur’an. Adapun data sekunder penulis ambil dari berbagai artikel, buku, ataupun naskah yang terkait dengan al-adl. Setelah penulis melakukan penelitian, peneliti menemukan sejumlah ayat yang ditafsirkan berikut kontribusi atau relevansi yang dapat diambil dari penafsiran ke-dua tokoh tersebut, diantaranya : Q.S Al-Infithar (82):7 , mereka menafsirkan aladl pada ayat tersebut adalah sesuatu yang seimbang, kemudian Q.S Al-Maidah (5): 8, pada ayat ini kedua tokoh menafsirkan al-adl adalah sesuatu yang dekat dengan ketakwaan. Kontribusi atau relevansi dari penafsiran kedua tokoh tersebut paling tidak yaitu memberikan pemahaman nilai-nilai keadilan lebih mendalam,khususnya pada kondisi sosial saat ini. %K Penafsiran M.Quraish Shihab, Penafsiran M. Dawam Rahardjo, Al-Ad %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58420