%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Muzakki Kholis, NIM.: 18103050043 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:58445 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K usia kedewasaan; batas usia perkawinan; Maqaṣid al-Syari‘ah; Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Yogyakarta %P 112 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN PEMBATASAN USIA MINIMAL PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH D.I. YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58445/ %X Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang semula memberikan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan mengalami perubahan pada tahun 2019 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni usia minimal keduanya adalah 19 tahun. Perubahan usia minimal nikah ini berupaya untuk mengurangi praktek nikah di bawah umur dan menjamin hak dasar bagi perempuan. Dengan adanya perubahan tersebut muncul pandangan-pandangan dari berbagai pihak, salah satunya adalah organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah yang turut serta menanggapi isu-isu umat terkait hukum. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana tinjauan maqāṣid al-syarī‘ah terhadap pandangan tokoh Pimpinan Wilayah Muhammadiya D.I.Yogyakarta mengenai perubahan pembatasan usia minimal pernikahan. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis. Dalam penelitian ini, data dan informasi yang bersumber dari tiga tokoh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Yogyakarta dikumpulkan melalui metode pengumpulan data wawancara. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang menggunakan hukum Islam. Dalam hal ini hukum Islam yang digunakan adalah konsep maqāṣid al-syarī‘ah dari kitab al-Muwāfaqāt karya Imam al-Syātibī untuk menganalisis pandangan dari tiga tokoh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Yogyakarta mengenai perubahan usia minimal pernikahan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa ketiga tokoh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Yogyakarta setuju dengan perubahan pembatasan usia minimal pernikahan. Menurut mereka, usia kedewasaan itu sangat penting sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan karena dengan usia kedewasaan seseoranglah yang akan mementukan apakah tujuan dari pernikahan bisa dicapai. Adapun perubahan pembatasan usia minimal pernikahan ditinjau dari hukum Islam adalah untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), dan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). %Z Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag.