%A NIM.: 20203012009 Wong Agung Waliyullah, S.H. %O Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. %T ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN INVESTASI PENGELOLAAN HOTEL SITI DI KOTA TANGERANG (Studi Kasus Perkara Gugatan Wanprestasi nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng) %X Investasi merupakan upaya dalam penjagaan harta bagi siapapun yang hendak melakukan kegiatan tersebut. Namun tidak memberikan jaminan bahwasanya dengan kegiatan investasi akan selalu mendapatkan keuntungan secara berkesinambungan, tidak menutup kemungkinan akan mengalami kerugian juga. Hal ini dapat kita lihat dalam permasalahan Perkara Gugatan Wanprestasi nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dialami oleh para penggugat antara lain; Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Dengan para tergugat Saudara Yusuf Mansur beserta PT. INEXT ARSINDO dan Saudara Jody Broto Suseno. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field Research) pada pelaksanaan investasi patungan usaha Hotel Siti di Kota Tangerang dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan (library reseach). Pendekatan Yuridis menggunakan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan merujuk juga pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila pendekatan normatif menggunakan pendalaman sadd aż-żarī‘ah. Temuan penulis dalam penelitian ini adalah: Pertama, tidak adanya legalitas perusahaan dan izin dalam melakukan penawaran umum untuk investasi patungan usaha Hotel Siti di Kota Tangerang; Kedua, terdapat klausul eksonerasi dalam perjanjian patungan usaha Hotel Siti di Kota Tangerang maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum; Ketiga, tidak adanya sadd aż-żarī‘ah, yang mengakibatkan kerusakan bagi para investor Perjanjian patungan usaha. Selain itu perjanjian tersebut sarat akan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), yang melanggar Pasal Pasal 1321 KUHPerdata serta telah memenuhi unsur-unsur penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. %K investasi; yuridis; Sadd az-zari‘ah; perlindungan hukum %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib58466