%0 Thesis %9 Skripsi %A Husnul Khatimah, NIM.: 20203012065 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:58473 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K akad; jaminan; Fatwa DSN-MUI; Musyarakah %P 153 %T KAJIAN FATWA DSN-MUI NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58473/ %X Penelitian ini dilatar belakangi oleh keputusan DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah yang memuat isinya tentang kebolehan lembaga keuangan syariah untuk meminta jaminan, sedangkan prinsip dasar dari akad musyarakah adalah berdasarkan asas kepercayaan/amanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa isi fatwa DSN-MUI tentang kebolehan lembaga keuangan syariah meminta jaminan dalam akad musyaraka tersebut yang dilihat berdasarkan perspektif ulama fikih klasik dan kontemporer, maupun putusan lembaga-lembaga serta dilihat dari standar syariah. Kemudian menghasilkan rumusan masalah yang membahas tentang mengapa DSN-MUI mengeluarkan isi fatwa kebolehan jaminan tersebut serta bagaimana eksekusi jaminan ketika terjadi kerugian pada akad musyarakah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka/library research. Analisis data dalam penelitian ini akan menggunakan metode analisisis deskriptif analitis yaitu penjelasan sistematis tentang data yang diperoleh saat penelitian dilakukan, selanjutnya dilakukan analisis kesesuaian data yang ditemukan, agar dapat diperoleh kejelasan masalah yang menjadi pokok pembahasan. Pada penelitian ini menggunakan kerangka teoritik diantaranya yaitu tentang akad/kontrak, musyarakah, kemudian fatwa, dan teori tentang jaminan, serta dhâmânul ‘aqdi. Teori tersebut menjadi pisau dalam proses analisis. Hasil penelitian ini yaitu dengan adanya penetapan fatwa DSN-MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah yang memuat isi tentang kebolehan meminta jaminan bagi lembaga keuangan syariah didasari adanya permintaan serta kebutuhan dari masyarakat dalam membutuhkan dana untuk suatu usaha tertentu. DSN-MUI dalam menetapkan fatwa sudah melalui banyak sebab-sebab pertimbangan seperti dalil-dalil al-Qur’an, hadis, taqrir nabi, ijma’ para ulama dan lainnya. Eksekusi terhadap kebolehan jaminan hanya bisa dilakukan apabila terbukti karna kelalaian dan kealpaan dari nasabah dalam menjalankan kerjasama. %Z Pembimbing: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.