TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni. S. Ag. M. Ag ID - digilib58479 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58479/ A1 - Borkat Halomoan Siregar, NIM.: 20203012097 Y1 - 2023/01/17/ N2 - Penguasaan suatu harta memang bebas di lakukan dan di kelola oleh pemiliknya tetapi dalam hal ini setiap barang tambang semua itu di kembalikan kepada pemerintah untuk mengelolanya. Dalam realitasnya di masyarakat seringkali peneliti melihat praktek-praktek penambangan. Namun kendati demikian, aktivitas tersebut bayak menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat lainnya, seperti halnya pengelolaan tambang yang ada di mandailing natal dimana sebagian masyarakat masih menambang secara ilegal dikarenakan pemerintah tidak memberikan akses perizinan dan pengelolaan yang baik bagi masyarakat. sehingga masyarakat manadailing natal terpaksa melakukan penambangan secara ilegal demi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan hal ini peneliti merangkum rumusan masalah: (1) Mengapa praktek tambang ilegal masih terus berjalan di Kabupaten Mandailing Natal?; (2) Bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap penambangan tanpa izin di tanah milik sendiri di Kabupatten Mandailing Natal? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjenis penelitian kualitatif dengan sifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data campuran yaitu pustaka dan lapangan yang bersumber dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pola berfikir secara metode deduktif. Adapun hasil peneitian ini menyimpulkan dua pandangan: pertama, pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal merupakan pelangggaran dan meyalahi aturan hukum. Disebabkan aktivitas penambangan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang UUD 1945 pasal 3 3 ayat (3) DAN Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba dan batubara. Kedua, dalam pandangan hukum Islam penambang di Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh dan dilarang keras dilakukan dikarna kan mayoritas ulama? berpendapat bahwa barang tambang itu adalah milik bersama bukan milik perseorangan yang bisa di kelola dan dikuasai oleh individu dan dilihat dari penambangan yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal dari pandang maslahah tidak di perbolehan. Karena dari praktek penambangan ini lebih bayak mudhrat dari dampak penambangan yang dilakukan oleh masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - penambangan; tanah sendiri; tinjauan positif; hukum Islam M1 - masters TI - PRAKTIK PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL DI TANAH MILIK SENDIRI DITINJAU SECARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KABUPATEN MANDAILING NATAL) AV - restricted EP - 140 ER -